METROPOLITAN - Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penutupan paksa sejumlah toko yang ada di wilayahnya. Penutupan itu dilakukan lantaran mereka masih buka saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemarin. Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin mengatakan, pihaknya menyisir sejumlah pasar tradisional dan pertokoan kaki lima di Jakarta Timur yang masih beroperasi. ”Penutupan tempat-tempat usaha yang tidak boleh dalam Pergub 33 Tahun 2020, di Pasar Gembrong tidak boleh. Alhamdulillah berjalan lancar penutupan. Kita lanjut ke arah Makasar, Kecamatan Cipayung, Pasar Rebo dan terakhir Ciracas,” kata Badrudin. Badrudin mengaku pihaknya masih mendapatkan sejumlah pelaku usaha besar yang masih buka. Alasannya, sebagian pelaku usaha berkilah belum mendapatkan informasi mengenai penutupan usaha saat PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19. ”Banyak masih pelaku-pelaku usaha yang notabene kalangan skala besar yang belum menjalankan Pergub 33 Tahun 2020. Jadi tadi kita melaksanakan penindakan penutupan. Ada sebagian yang masih merasa belum mendapat informasi dari pemangku wilayah atau aparat setempat,” ujar Badrudin. Petugas melakukan penindakan dengan memberikan penjelasan dan imbauan kepada pelaku usaha untuk menutup tokonya. Penutupan berlangsung lancar tanpa adanya protes dari pelaku usaha. (kom/rez/run)