Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Tutup Paksa Toko di Jaktim

- Kamis, 16 April 2020 | 10:15 WIB
ilustrasi satpol pp
ilustrasi satpol pp

METROPOLITAN - Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penutupan pak­sa sejumlah toko yang ada di wilayahnya. Penutupan itu dilakukan lantaran mereka masih buka saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemarin. Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin men­gatakan, pihaknya menyisir sejumlah pasar tradisional dan pertokoan kaki lima di Jakarta Timur yang masih beroperasi. ”Penutupan tempat-tempat usaha yang tidak boleh dalam Pergub 33 Tahun 2020, di Pasar Gembrong tidak boleh. Alhamdulillah berjalan lan­car penutupan. Kita lanjut ke arah Makasar, Kecamatan Cipayung, Pasar Rebo dan terakhir Ciracas,” kata Bad­rudin. Badrudin mengaku pihaknya masih mendapatkan sejum­lah pelaku usaha besar yang masih buka. Alasannya, se­bagian pelaku usaha berkilah belum mendapatkan infor­masi mengenai penutupan usaha saat PSBB guna men­cegah penyebaran Covid-19. ”Banyak masih pelaku-pelaku usaha yang notabene kalangan skala besar yang belum menjalankan Pergub 33 Tahun 2020. Jadi tadi kita melaksanakan penindakan penutupan. Ada sebagian yang masih merasa belum mendapat informasi dari pemangku wilayah atau apa­rat setempat,” ujar Badrudin. Petugas melakukan pen­indakan dengan memberikan penjelasan dan imbauan kepada pelaku usaha untuk menutup tokonya. Penutupan berlangsung lancar tanpa adanya protes dari pelaku usaha. (kom/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X