Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Didesak Tingkatkan Ekonomi Lewat Omnibus Law

- Selasa, 21 April 2020 | 07:01 WIB

METROPOLITAN.id - Pengurus Karang Taruna dan mahasiswa di Jakarta Timur menyelenggarakan forum deklarasi dan diskusi secara daring atau online dengan tema 'penyederhanaan regulasi kerja untuk indonesia maju', Senin (20/4). Salah satu usulan dalam forum ini adalah meminta pemerintah untuk lebih cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah wabah covid-19 melalui konsep omnibuslaw. Kegiatan ini dihadiri beberapa narasumber, di antaranya Sekretaris Jendral DPP KNPI Addin Jauharudin, Akademisi dan Peneliti Ilmu Hukum Muhtar Said, Ahli Ilmu Hukum dan konsultan Hukum Unsika Siti Hamimah serta Praktisi Hukum De La Aditya. Dalam ulasannya, Addin mengatakan bahwa produk hukum ketenagakerjaan saat ini sedang menuju era baru yang lebih simpel. Dalam arti, penyederhanaan dari semua proses undang-undang atau yang dinamakan omnibuslaw. "Efek dari omnibus law ini cukup besar karena yang terdampak ada 79 undang-undang dan 1.203 pasal. Sementara dalam undang-undang cipta kerja ini hanya memuat 15 bab dan 174 pasal, jadi ini merupaka era baru Indonesia," katanya. Namun hal tersebut menurutnya harus di sosialisasikan hingga ditransformasi lebih detail dalam pelibatan komponen masyarakat secara luas. Sehingga masyarakat paham apa tujuan dari undang-undang ini. "Harapannya undang-undang ini tidak menjadi undang-undang bongkar pasang, diajukan, disahkan, dibuat kembali. Ini adalah sebuah pondasi satu langkah untuk kemajuan bangsa dengan cara mempermudah semua proses investasi maupun perizinan yang ada di Indonesia," tutur aktivis asal Jakarta ini. Sementara itu, Siti Hamimah menerangkan bahwa kehadiran omnibus law dapat menjadikan hukum semua yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. "Nantinya hal ini akan mengatasi tumpang tindih peraturan, penyeragaman peraturan pusat dan daerah, juga penyederhanaan peraturan," pungkasnya. (khr/b/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X