METROPOLITAN.id - Proses hukum kasus penipuan tiketing fiktif yang merugikan korban hingga miliaran rupiah akhirnya menemui titik akhir. Dalam sidang putusan Nomor 22/Pid.B/2020/PN.Bgr, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Riska Mawarsari selama 5,4 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5,3 tahun penjara. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (21/4), dilakukan melalui teleconference. Di ruang sidang hanya nampak Majlis Hakim dan tim kuasa hukum korban serta sejumlah korban. Dalam putusannya, Ketua Majlis Hakim, Ridwan, membacakan keadaan-keadaan memberatkan, antara lain terdakwa mengulangi tindak pidana pada saat menjalani pembebasan bersyarat. Selain itu, terdakwa juga mengulangi perbuatan residivis, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban Roesman Koeshendarto sebesar Rp9.749.114.200 dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Lalu, untuk keadaan-keadaan yang meringankan dibacakan oleh Ridwan dengan memperhatikan pasal 378 KUHP no 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini. "Mengadili, menyatakan terdakwa Riska Mawarsari binti Ruswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5,4 tahun," katanya. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk di tahan," sambungnya. Selanjutnya Majlis Hakim memberi kesempatan untuk terdakwa selama seminggu ke depan apakah menerima semua putusan dan mengajukan banding. Usai sidang, Kuasa hukum Koeshendarto, Khusnul Naim mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada PN Bogor dan mengaku sangat puas dengan putusan tersebut. "Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, seluas-luasnya kepada PN Bogor dalam hal ini kepada ketua majlis hakim, karena putusanya lebih berat dari JPU yakni 5,4 penjara," kata Khusnul di dampingi pengacara satu timnya Tri Widiastuti. Menurutnya hal tersebut adalah pasal pidana tunggal dimana dakwaanya adalah 378 dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Namu diberikan putusan luar biasa kepada majlis, karena pertimbangan pemberatan. "Ya, dengan pertimbangan pemberatan. Pertama, terdakwa adalah residivis, kedua mengulangi perbuatan pada saat menjalani masa bebas bersyarat sehingga majis hakim menjatuhkan hukuma 5,4 penjara dan itu lebih berat dari tuntutan JPU," ungkapnya. Menyikapi pilihan terdakwa untuk memikirkan dulu hasil keputusan Majlis Hakim, Khusnul mengaku kalaupun nanti ada upaya-upaya hukum lainnya mulai banding hingga kasasi, dia berjanji akan terus mengawal hingga inkrah. "Kami akan tetap memantau dan mengawal hingga inkrah," tandas pengacara berkacamata itu. Ditempat yang sama Roesman Koeshendarto yang menjadi korban dalam perkara tersebut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum. "Ya, karena sudah melihat dan menelaah secara detail terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh Riska Mawarsari dengan memberikan keputusan yang terbaik dalam putusan ini," kata Mas Koes sapaan akrabnya. (dil/b/fin)