METROPOLITAN - Sebanyak lima narapidana (napi) asal Kecamatan Bogor Utara yang dibebaskan akibat wabah Covid-19 dari Paledang, tetap diawasi Polsek Bogor Utara, Polresta Bogor Kota. Kepala Unit Reskrim Polsek Bogor Utara AKP Juddi memastikan kelima mantan napi tersebut tetap dilakukan pengawasan. ”Atas perintah Kapolda Jabar agar para napi yang keluar tetap harus diawasi,” kata Juddi kepada Metropolitan. Ia menuturkan, ada 81 orang yang keluar dari Lapas Paledang akibat asimilasi terkait wabah pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan warga Bogor Utara. ”Kelima orang itu tetap kita awasi. Nah, soal jambret kemarin di Jalan BangBangbarung, itu bukan mantan napi,” beber Juddi. Juddi menambahkan, kelima mantan napi itu yang sudah menjalani masa tahanan kurang lebih satu setengah tahun dari masa kurungan dua hingga tiga tahun. ”Bahkan kelimanya itu rata-rata kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta kasus pencabulan. Artinya kasus ringan. Meski begitu, kita tetap awasi,”pungkasnya. (mul/b/els/run)