Senin, 22 Desember 2025

Pertamina Salurkan APD ke Wilayah Bogor

- Rabu, 29 April 2020 | 15:04 WIB

METROPOLITAN.id - PT Pertamina (Persero) menyalurkan bantuan alat pelindung diri (APD) untuk rumah sakit, klinik maupun Puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan pertama dan rujukan pengguna BPJS di wilayah Kabupaten Bogor. Penyaluran APD dilakukan untuk membantu penanganan pandemi virus corona atau covid-19 dan untuk melindungi tenaga medis yang melakukan penanganan di rumah sakit rujukan maupun berbagai fasilitas kesehatan. Bantuan yang diberikan berupa 500 APD disposable, 50 pasang sepatu booth medik, 10 set APD lengkap, 50 masker KN-95 serta 20 botol hand sanitizer. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Corporate Secretary Pertamina Tajudin Noor kepada Direktur Eksekutif Yayasan Bhakti Suratto, Iryanto dan Kepala Klinik Rumah Sehat Cikeas (RSC), dr Hasanah. “Bantuan Pertamina sangat bermanfaat bagi kami, karena Rumah Sehat Cikeas juga merupakan faskes tingkat pertama yang melayani pasien BPJS di wilayah ini," jelas Kepala Klinik RSC, dr Hasanah. Bantuan juga akan dibagikan ke beberapa fasilitas kesehatan lainnya yang berada di sekitar Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Cileungsi, Caringin, Dramaga, Ciampea, Cibinong, Citereup, Cariu, Klapanunggal dan Bojonggede. Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina, Tajudin Noor, berharap bantuan Pertamina dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi para tenaga kesehatan, baik dokter dan paramedis di wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, kontribusi Pertamina bagi masyarakat dalam kondisi pandemi covid-19 diwujudkan melalui program kemitraan. Caranya, dengan menggandeng usaha mikro menengah binaan Pertamina untuk memproduksi peralatan kesehatan, seperti masker kain, face shields, produk wastafel dan produk pangan. Selain itu, program bina lingkungan di bidang kesehatan dengan menyalurkan bantuan APD dan alat kesehatan bagi fasilitas kesehatan. "Pertamina senantiasa berkomitmen untuk hadir melayani masyarakat, baik dalam pelayanan energi maupun sosial," pungkas Tajudin. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X