METROPOLITAN.id - Di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Bogor tetap menggelar Samsat Keliling di Gor Padjajaran, Kota Bogor, Senin (4/5).
Samsat keliling ini pun menggunakan metode drive thru. Sehingga, para wajib pajak (WP) yang ingin membayarkan pajaknya tidak perlu turun dari kendaraan.
Namun, hal ini berakibat kepada mengularnya antrean warga, yang berdampak kepada macetnya Jalan Pemuda.
Kepala PPPD Kota Bogor Eka Wati mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena antusias warga yang cukup tinggi. Sebab saat ini PPPD Kota Bogor tengah menjalankan program Triple Untung atau bebas denda.
"Jadi memang sampai 31 Mei kami mengadakan program Triple Untung, dimana WP dibebaskan dari Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan," jelas Eka.
-
Selain itu, Eka mengungkapkan bahwa yang membayar pajak dan datang ke Samsat Keliling bukan hanya warga Kota Bogor saja. Tetapi ada juga warga Kabupaten Bogor yang ikut membayar pajak kendaraan.
"Harus saya akui, kedisiplinan masyarakat dan keinginannya untuk membayar pajak sangat baik," terangnya.
PPPD Kota Bogor juga saat ini tengah mengalami penurunan pendapatan yang diakibatkan oleh pandemi Corona.
Jika pada situasi normal PPPD Kota Bogor bisa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar. Namun dalam kondisi saat ini, PPPD hanya bisa mendapatkan kurang dari Rp1 miliar.
"Jadi untuk masyarakat yang ingin membayar pajak, silahkan datangi samsat keliling kami di GOR Padjajaran setiap harinya," pungkasnya. (dil/b/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB