METROPOLITAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali membekuk tiga tersangka pengedar narkoba di tengah pandemi Covid-19 pada Ramadan ini. Tiga tersangka ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tersangka dengan inisial AP dibekuk di daerah Cigombong, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti dua plastik bening narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram. Selanjutnya AR dan A dibekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai Rp600 ribu dan empat unit telepon selular. Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, terhadap para tersangka pengedar barkoba dan sediaan farmasi Ilegal ini, ditangkap pada 29 dan 30 April 2020. ”Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan Ramadan. Polres Bogor selalu berupaya maksimal memutus rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal, khususnya di Kabupaten Bogor,” katanya kepada Metropolitan. Tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun. (mul/c/els/run)