Minggu, 21 Desember 2025

Bulan Puasa Nekat Jualan Narkoba

- Selasa, 5 Mei 2020 | 09:05 WIB

METROPOLITAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Pol­res Bogor kembali membekuk tiga tersangka pengedar nar­koba di tengah pandemi Co­vid-19 pada Ramadan ini. Tiga tersangka ditangkap di dua Tempat Kejadian Perka­ra (TKP) yang berbeda. Tersangka dengan inisial AP dibekuk di daerah Cigom­bong, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti dua plastik bening narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram. Selanjutnya AR dan A di­bekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tra­madol juga uang tunai Rp600 ribu dan empat unit telepon selular. Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, ter­hadap para tersangka peng­edar barkoba dan sediaan farmasi Ilegal ini, ditangkap pada 29 dan 30 April 2020. ”Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran nar­koba di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan Ra­madan. Polres Bogor selalu berupaya maksimal memu­tus rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal, khususnya di Kabupaten Bo­gor,” katanya kepada Metro­politan. Tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun. (mul/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X