Minggu, 21 Desember 2025

Penyelenggara Pemilu di Antara Perpu No 2 Tahun 2020 dan Pandemi Covid-19

- Rabu, 6 Mei 2020 | 09:24 WIB

Pilkada Serentak 2020 yang sebelumnya ditetapkan akan terselenggara pada bulan September tahun 2020 telah resmi ditunda oleh Pemerintah. Ditandai dengan keluarnya Perpu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 yang telah ditandatangani oPresiden Joko Widodo pada Senin 4 Mei 2020. Dampak penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi empat tahapan yang akan mengalami pengunduran waktu pelaksanaan. Pertama, tahapan pembentukan badan adhoc untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan pada proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Keempat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Perpu No 2 Tahun 2020 Pemerintah melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada atas dasar penetapan status Bencana Nasional yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keppres No 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nasional Covid-19 sebagai bencana non alam. Dalam Perpu No 2 tahun 2020, terdapat tiga hal yang menjadi dasar pelaksanaan penundaan Pilkada 2020. Pertama, Pasal 120 ayat 1 tentang kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan Pilkada dan pada ayat tersebut juga mengatur sebab penundaan baru yaitu bencana non alam. Kedua, pada Pasal 122 Ayat 1 dan 2 menindaklanjutkan kepada KPU untuk membuat peraturan tentang pelaksanaan secara teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan, termasuk pada empat tahapan yang tertunda tersebut. Ketiga, pada Pasal 201 membahas tentang waktu penundaan pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September 2020 menjadi bulan Desember tahun 2020. Namun pelaksanaan pada bulan Desember dapat dilakukan dengan catatan status bencana nasional telah berakhir. Sehingga, jika nanti di bulan Desember pandemi ini belum berakhir, maka akan ditetapkan kembali untuk perubahan waktunya. Penyelenggara Pemilu dan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-undang Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu meliputi tiga lembaga. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menjadi sebuah tantangan dan beban tersendiri bagi penyelenggara pemilu yang harus melaksanakan tahapan Pilkada di saat pandemi covid-19. Namun apapun kondisinya, penyelenggara dituntut tetap harus bekerja sesuai dengan 12 azas penyelenggara yang berorentasi pada azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU-nya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Perbawaslu-nya akan membuat aturan secara teknis atas turunan Perpu tersebut. Dengan prioritas adalah keselamatan manusia yang harus menjadi perhatian dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada. Terdapat tiga tahapan yang dalam pelaksanaannya berpotensi akan terjadinya interaksi secara fisik dan melibatkan banyak orang. Yakni pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pemutakhiran DPT pada proses Coklit (Pencocokan dan Penelitan) yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan tahapan kampanye yang berpotensi tatap muka serta melibatkan pertemuan banyak orang. Selain sangat diperlukannya petunjuk teknis terkait tahapan tersebut di tengah kondisi saat ini, yang tidak kalah penting adalah menyiapkan SDM dari penyelenggara itu sendiri. Permasalahan pandemi covid-19 harus menjadi catatan penting bagi penguatan SDM pilihan yang menjadi penyelenggara. Diharapkan saat melakukan rekruitment badan adhoc baik KPU Maupun Bawaslu, haruslah SDM yang memiliki stamina yang baik karena ukuran beban kerja dan tingkat kompleksitas permasalahan yang lebih tinggi dibanding Pilkada Serentak sebelumnya pada kondisi normal. Perlindungan penyelenggara pemilu dari sisi hukum juga sangatlah perlu diperhatikan. Karena dengan kondisi pelaksanaan Pilkada saat pandemi covid-19 sangatlah rentan dengan gugatan ataupun kesalahan, baik administrasi, pidana dan etik yang dilakukan oleh penyelenggara. Momentum Kesadaran Bersama Dengan semua kompleksitas permasalahan yang ada, hal yang terpenting adalah penyadaran bersama bahwa permasalahan demokrasi di Indonesia, khususnya pelaksanaan Pilkada Serentak dengan semua kendala dan tantangannya menjadi permasalahan dan tanggung jawab bersama. Permasalaan ini tidak hanya menjadi beban penyelenggara pemilu sendiri. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas bersama di atas segala kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu. Pemerintah juga harus hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang akan habis di tahun 2020. Opsi yang bisa dilakukan adalah melakukan perpanjangan SK atau menyiapkan pejabat sementara untuk menjalankan tugas kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi masalah-masalah yang akan muncul karena tidak adanya kepastian hukum yang melegitimasi status kepala daerah dan bisa jadi membuat birokrasi mengalami kebingungan. Memberikan informasi yang akurat terkait dengan penundaan Pilkada 2020 menjadi sangat penting bagi masyarakat. Jangan sampai, disaat beban masyarakat terkait dampak pandemi covid-19 menjadi bertambah karena adanya berita atau informasi yang tidak benar yang berkembang, sehingga menjadi kebingungan baru bagi masyarakat. Memberikan support dan dukungan bagi penyelenggara pemilu juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Jika dalam dunia kesehatan tim medis menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan dari sisi penyelamatan jiwa manusia yang terkena covid-19, begitu pula penyelenggara Pemilu. Di saat penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi covid-19, para penyelenggara pemilu menjadi garda terdepan dan garda terakhir atas terselenggaranya Pilkada yang sesuai dengan harapan kita semua tanpa keluar dari aturan yang berlaku. Tentunya juga demi terwujudnya cita-cita demokrasi bagi kita semua. Penulis Ummi Wahyuni, Ketua KPU Kabupaten Bogor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X