Senin, 22 Desember 2025

Bima Arya Akui Adanya 'Korupsi Kecil' dalam Penyaluran Bantuan Corona di Kota Bogor

- Minggu, 10 Mei 2020 | 19:28 WIB

METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ternyata mengungkap temuan praktik yang tidak baik dalam penyaluran dana bansos terdampak virus corona atau covid-19. Praktik tersebut dilakukan bukan dengan memotong dana bansos. Akan tetapi, warga memberikan uang tip kepada petugas pemberi bantuan. "Jadi sejauh ini memang saya belum dapatkan laporan soal penyelewengan. Tapi adalah bentuk korupsi kecil, misalnya ketika mereka dapat bantuan itu mereka semacam memberikan uang kepada pihak yang membantu mereka mengurus itu," ungkap Bima dalam sebuah diskusi daring bertemakan 'Cegah Korupsi di Tengah Pandemi',  Sabtu (9/5). Menurutnya, hal itu diduga menjadi kebiasaan yang kerap dilakukan warga Kota Bogor. Karena warga yang menerima bantuan merasa sungkan bila tidak membagi atau memberikan tip kepada petugas yang memberikan bansos. "Sebagai contoh ada warga dikasih Rp500 ribu. Lalu warga itu memberi Rp25 ribu kepada yang ngirim atau ke yang mendata," terangnya. Meski tak ada paksaan, Bima melanjutkan, tak bisa ditampik bahwa cara itu masuk ke dalam ranah korupsi. Bima pun telah mengultimatum siapapun yang memotong dana bansos warga akan ditindak dalam proses hukum. "Itu kemarin saya sudah panggil lurah, akhirnya saya panggil semua camat dan lurah bahwa tidak boleh ada pemberian dari penerima atau permintaan dari yang mengurus, kalau ada ya bisa dipidana," tegasnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun menerbitkan surat edaran Walikota Bogor Nomor 440/161-Bag Pem. Dalam surat itu terdapat tiga poin penting yang disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada pemerintah wilayah, mulai dari RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) hingga unsur pendukung lainnya. Pertama, mengintruksikan kepada pemerintah wilayah dan jajaran kelembagaan masyarakat lainnya yang berada di wilayah kelurahan, untuk tidak meminta jasa, imbalan, apalagi melakukan pungutan kepada masyarakat penerima bantuan dalam bentuk apapun. "Dalam bentuk apapun tidak boleh," kata Bima. Kedua, meminta kepada jajaran pemerintah wilayah untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mendapati adanya dugaan penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, hingga pungutan kepada masyarakat penerima bantuan. Ketiga, mengimbau kepada seluruh pemerintah wilayah agar dalam melaksanakan tugas pendistribusian logistik dan bantuan dilakukan secara ikhlas, penuh dedikasi dan bertanggungjawab. Sehingga penanganan wabah covid-19 bagi masyarakat terdampak bisa segera selesai tertangani. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor merupakan bentuk reaktif pemerintah atas kasus yang merebak. Seharusnya, kebijakan itu diambil jauh hari sebelum proses pendistribusian bantuan dilaksanakan. "Penguatan seluruh aparat wilayah di tingkat RT dan RW dalam rangka pelaksanaan bantuan seharusnya sudah dilaksanakan jauh hari sebelumnya. Sehingga semua sudah dalam satu semangat dan pemahaman yang sama. Jangan setelah ada kejadian baru bergerak. Mungkin kalau tidak kasus ini, tidak akan ada tuh surat edarannya," katanya. Jika surat edaran tersebut dikeluarkan jauh sebelum pendistribusian, semua otomatis akan mempunyai frame yang sama. Mulai awal pendataan, proses pengusulan anggaran, pendistribusian, pengendalian dan pelaporan. "Standar operasional pendistribusian dari masing-masing tahapan itu sangat penting, untuk menjamin pelaksanaan program dari hulu sampai dengan hilir. Hal ini penting untuk menjamin pelaksanaan JPS ini berlangsung dengan tepat sasaran, tepat proses dan tepat pelaporan. Jadi intinya apa yang dilakukan Pemkot Bogor soal surat edaran itu, sangatlah telat," paparnya. Terpisah, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP) Rudi Zaenudin meminta pemerintah melalui aparatur wilayah memperketat pengawasan terhadap pendistribusian bantuan. "Pengawasan harus dilakukan secara ketat, dengan melibatkan Tim Saber Pungli. Agar jangan sampai ada oknum yang tak bertanggung jawab mengambil kesempatan dalam kesempitan," pungkasnya. (dil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X