Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Butir Obat Ilegal Gagal Edar

- Selasa, 12 Mei 2020 | 12:08 WIB

METROPOLITAN - Setelah melakukan pengembangan, Satuan Narkoba Polres Bogor kembali menangkap peng­edar obat ilegal. Jika sebe­lumnya di Kecamatan Dra­maga, kali ini polisi menga­mankan pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang, Ka­bupaten Bogor. Kedua pela­ku pengedar obat-obatan ilegal itu meresahkan masy­arakat. ”Sebanyak 80 strip atau to­tal 800 butir obat jenis Tri­exyphenidyl, 187 butir obat jenis Heximer dan tujuh strip atau total 70 butir obat jenis Tramadol kami amankan beserta uang tunai Rp435 ribu,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy ke­pada Metropolitan. Ia menuturkan, barang ter­sebut diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal. ”Kami bergerak cepat setelah menda­patkan informasi dari masy­arakat tentang adanya pere­daran sediaan farmasi ilegal,” ujar Roland. Ia menyebut kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka inisial RA (20) dan S (20) di wilayah Cibungbu­lang pada Kamis (7/5). Hal itu tentu sangat meresahkan, apalagi dijumpai di tengah pandemi dan Ramadan yang penuh keberkahan. ”Terhadap para tersangka pengedar sediaan farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (mul/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X