METROPOLITAN - Setelah melakukan pengembangan, Satuan Narkoba Polres Bogor kembali menangkap pengedar obat ilegal. Jika sebelumnya di Kecamatan Dramaga, kali ini polisi mengamankan pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku pengedar obat-obatan ilegal itu meresahkan masyarakat. ”Sebanyak 80 strip atau total 800 butir obat jenis Triexyphenidyl, 187 butir obat jenis Heximer dan tujuh strip atau total 70 butir obat jenis Tramadol kami amankan beserta uang tunai Rp435 ribu,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada Metropolitan. Ia menuturkan, barang tersebut diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal. ”Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal,” ujar Roland. Ia menyebut kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka inisial RA (20) dan S (20) di wilayah Cibungbulang pada Kamis (7/5). Hal itu tentu sangat meresahkan, apalagi dijumpai di tengah pandemi dan Ramadan yang penuh keberkahan. ”Terhadap para tersangka pengedar sediaan farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (mul/b/els/run)