METROPOLITAN.id - Meskipun Kecamatan Rumpin masuk salah satu kawasan zona merah penyebaran virus corona atau covid-19, aktifitas perdagangan di Pasar Cicangkal seolah tak terpengaruh. Padahal, selain masuk zona merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pantauan awak media, meski terlihat beberapa spanduk tentang sosialisasi pencegahan corona, aktifitas transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli masih sangat ramai tanpa jarak fisik dan penggunaan masker.
"Saya belanja kebutuhan sehari - hari, tadi lupa bawa masker," kata seorang warga, Eka, Selasa (12/5).
Sementara itu, Kepala Pasar Cicangkal belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
-
Terpisah, Kepala Tata Usaha UPT Puskesmas Rumpin, Usmar berharap agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Kita harus tetap waspada. Tetap jaga jarak dan gunakan masker saat beraktifitas. Apalagi Kecamatan Rimpin sudah masuk zona merah," pesannha.
Camat Rumpin Rusliandy angkat bicara. Menurutnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Rumpim sudah melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona termasuk di Pasar Cicangkal.
Upaya tersebutĀ dilakukan baik dengan sosialisasi secara langsung maupun lewat pemasangan spanduk imbauan agar masyarakat melaksanakan berbagai protokol kesehatan saat beraktifitas. Terlebih, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tim gugus tugas juga telah menyampaikan ke pihak pengelola pasar agar selalu memperhatikan poin-point yang diatur dalam PSBB. Insyaallah tim kami akan kembali mengingatkan hal itu kepada pengelola pasar Cicangkal," Pungkas Rusliandy. (sir/b/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB