METROPOLITAN - Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy mencopot jabatan Kapolsek Parungpanjang Kompol Nundun Radiman, pada Sabtu (16/5). Pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah dengan Nomor Sprin/435/V/HUK.6.6./2020. Jabatan Nundun akan digantikan Kompol Suharto. Dalam surat tersebut, Nundun akan diperiksa Propam Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan surat tersebut. Ia menyebut Kompol Nundun akan diperiksa Propam. “Yang bersangkutan diperiksa, diduga lakukan pelanggaran disiplin dan etik profesi,” kata Erlangga. Erlangga tidak membeberkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Nundun. Belum diketahui Nundun diperiksa karena pelanggaran disiplin apa. Kompol Nundun saat ini tengah memegang sejumlah kasus. Salah satu yang menonjol di Parungpanjang yakni kasus penyekapan suami dan penemuan makam seorang wanita. Sementara itu, Kapolres Bogor AKPB Roland Ronaldy mengakui adanya pergeseran di jajaran kapolsek. ”Itu hanya mutasi anggota biasa saja,” katanya saat mendampingi Bupati Bogor Ade Yasin meresmikan Pusat Isolasi Covid-19 Kabupaten Bogor di gedung BPSDM Kemendagri, Kecanatan Kemang, kemarin. Saat ditanya soal kode etik dan kedisiplinan, Roland enggan menjelaskan. Menurutnya, hal itu internal Polri. ”Soal itu, internal Polri saja,” singkat Roland. Roland menyebut soal kapolsek Parungpang yang dimutasi tidak ada kaitannya dengan kasus penyekapan seorang istri siri di Parungpanjang beberapa waktu lalu. Menurutnya, rotasi jabatan suatu hal biasa di institusi kepolisian, sekaligus penyegaran bagi para personel Polres Bogor. ”Mutasi ini merupakan hal lumrah bagi kami. Tentunya selain memberikan penyegaran bagi para personel, juga sebagai langkah meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (mul/c/els/run)