Minggu, 21 Desember 2025

Wacana Penghapusan Premiun dan Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina

- Selasa, 23 Juni 2020 | 10:58 WIB

METROPOLITAN.id - Unit Manager Communication Relation & CSR Marketing Operation Region III Dewi Sri Utami angkat suara soal wacana dihapuskannya bahan bakar jenis Premium dan Pertalite di sejumlah SPBU di Tanah Air, termasuk Bogor Raya. Menurutnya, sampai saat ini Pertamina masih menyediakan BBM jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Demikian halnya dengan Pertalite, masih tersedia di SPBU. Adapun terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 tentang disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51, memang benar adanya. Menurutnya, maksud dari aturan tersebut adalah lebih kepada penggunaan bahan bakar berkualitas, yang nantinya akan mendorong penurunan emisi dan memperbaiki kualitas udara. Dalam Peraturan Menteri LHK No 20 tahun 2017, memang disebutkan minimal angka Oktan yg digunakan utk kendaraan adalah 91. Pertalite memiliki nilai oktan 90, namun tidak mengandung timbal, dengan kandungan sulfur 0.05% atau setara 500 ppm. "Kami memgimbau masyarakat dapat menggunakan bahan bakar sesuai dengan rekomendasi pabrikan yang ada dalam buku manual kendaraan. Dimana setiap produsen otomotif selalu memberikan rekomendasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen," jelas Dewi. Secara tidak langsung, hal ini juga bakal berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk udara yang ada. "Rekomendasi yang dikeluarkan pabrikan otomotif tersebut dilakukan agar performa mesin dari mobil atau sepeda motor tetap maksimal dan mesin kendaraan lebih awet. Sehingga meminimalisir biaya perawatan yang lebih mahal. Sebagai contoh, rekomendasi penggunaan BBM pada mobil murah (Low Cost Green Car (LCGC) yang disarankan menggunakan mininal oktan atau Research Octane Number (RON 92), atau mobil dan motor jenis lainnya," bebernya. Pertamina mendukung upaya-upaya untuk menciptakan lingkungan dan udara yang lebih bersih dan sehat dengan mengajak masyarakat menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan, seperti yang disarankan setiap pabrikan kendaraan. "Edukasi tersebut kami lakukan melalui setiap informasi product knowledge BBM berkualitas ramah lingkungan dan selalu kami sampaikan dalam setiap kegiatan mengajak masyarakat menggunkan BBM berkualitas, sesuai dengan rekomendasi setiap kendaraan," ujarnya. "Bahkan dalam dua tahun terakhir, kampanye dan ajakan menggunakan BBM Berkualitas tersebut kami kemas dengan promo ataupun loyality program, seperti dalam program BBM (Berbagi Berkah My Pertamina). Dimana masyarakat yang menggunakan BBM Berkualitas Pertamax Series dan Dex Series akan mendapatkan point lebih besar untuk mengikuti undian tersebut," tambahanya. Hal senada juga dikatakan Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman. Pihaknya juga mengaku masih mendistribusikan Premium dan Pertalite kepada masyarakat. Bahkan hal ini sudah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali. Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL. "Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia. Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," tutupnya. (ogi/a/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X