METROPOLITAN - Dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan, Kota Bogor dipastikan bakal miliki dua kebun raya. Hal tersebut bahkan sudah dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, lahan milik KLHK seluas 52 hektar di area Center for International Forestry Research (Cifor), Kecamatan Bogor Barat, nantinya akan diselaraskan dengan program revitalisasi Situ Gede, yang berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat
Tak hanya itu, kolaborasi pembangunan Kebun Raya Bogor Dua dengan penataan kawasan Situ Gede, juga bakal meliputi sejumlah sarana dan insfratruktur. Termasuk jalan raya yang mengarah ke Cifor dan Situ Gede, yang berstatus milik KLHK yang mengar membentang sepanjang 1,9 kilometer dari jalan utama.
"Jadi rencananya KLHK mau membuat Kebun Raya Bogor Dua, dengan luas 52 hektar yang ada di kawasan Cifor. Rencananya disana akan dibuat juga tempat riset dan fasilitas lainnya. Karna kebetulan kita akan akan merevitalisasi kawasan Situ Gede menjadi kawasan wisata baru yang lebih representatatif, jadi kita ingin agar ada kolaborasi dalam perencanaannya nanti," kata Dedie.
Dedie menambahkan, proyek tersebut juga nantinya bakal disisipi dengan program pengembang biakan ulat sutra. "KLHK juga berencana akan mengembangkan biakan ulat sutra, salah satu lokasinya di Kebun Raya Bogor Dua ini. Bahkan disana sudah ada tanaman blueberry, sebagai makanan utama dari ulat sutera ini," ujarnya.
Disinggung soal proses, orang nomor dua di Kota Bogor ini mengaku tengah fokus melakukan penataan Jalan Raya Cifor. "Dari ujung Terminal Bubulak sampai Cifor, kita akan tata ulang. Termasuk pembanguna pedestrian, taman, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal yang melanggar hukum. Bahkan jni sudah menjadi pembicaraan dan akan menjadi pembicaraan lanjutan," tuturnya.
Kepala Biro Umum KLHK Samidi mengatakan, secara umum pertemuan tersebut merupakan pertemuan pendahuluan. Pihaknya juga mengaku masih membahas status jalan, yang memang meski disesuaikan dengan prosedur pengelolaan barang milik negara.