METROPOLITAN - Selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di Kabupaten Bogor. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Unit Kecamatan Kemang, sudah mengamankan sebanyak 50 Pekerja Seks Komersial (PSK) , dari tahap I hingga III PSBB di Kabupaten Bogor.
Para PSK nekad mangkal saat PSBB. Mereka, diamankan dibeberapa lokasi, di sepanjang Ruas Jalan Kemang-Parung, Kabupaten Bogor.
Kepala Unit Pol PP Kecamatan Kemang, Suhendi mengatakan, selama berjalannya PSBB tahap I hingga III, sedikitnya sudah mengamankan sebanyak 50 PSK. Mereka, diamankan saat melayani lelaki hidung belang.
"Kita amankan para PSK itu, untuk didata dan dibina. Setelah itu kita panggil orang tua maupun keluarganya,"kata Suhendi, kepada Metropolitan.
Ia menuturkan, para PSK kebanyakan asal luar Kabupaten Bogor, tetapi ada juga warga Bogor. Sebagian besar para PSK ini, berumur pariasi, ada yang berumur 40 hingga 50 tahun.
"Udah tua-tua PSK-nya. PSK yang kita amankan ada warga Depok, Sukabumi dan Cianjur,"beber Suhendi.
Menurut Suhendi, saat ini Pol PP Kecamatan Kemang, sudah membidik empat lokasi dimana para PSK mangkal. Keempat itu, berada di Ruas Jalan Kemang, diantaranya, Yuli, Akses Masuk Kirai dan Empang serta Gang Sandiwara.