METROPOLITAN – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Unit Kecamatan Kemang sudah mengamankan 50 Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa lokasi sepanjang Jalan Kemang-Parung, Kabupaten Bogor. Kepala Unit Pol PP Kecamatan Kemang, Suhendi, mengatakan, selama PSBB tahap I hingga III, pihaknya sudah mengamankan 50 PSK. Mereka digiring saat tengah melayani lelaki hidung belang. ”Kita amankan para PSK itu untuk didata dan dibina. Setelah itu kita panggil orang tua maupun keluarganya,” katanya. Suhendi menuturkan, para PSK itu kebanyakan berasal dari luar Kabupaten Bogor, tetapi ada juga warga Bogor. “Umurnya bervariasi. Ada yang 40 hingga 50 tahun. PSK-nya tua-tua. Ada yang warga Depok, Sukabumi dan Cianjur,” ujarnya. Menurutnya, saat ini Pol PP Kecamatan Kemang sudah membidik empat lokasi di mana para PSK itu mangkal. Keempatnya berada di Jalan Kemang, akses masuk Kirai, Empang dan Gang Sandiwara. ”Ya, kita akan terus menertibkan para PSK itu di empat lokasi yang sudah kita amati,” katanya. Ke depan, sambung Suhendi, pihaknya akan tetap bersinergi dengan Polsek Kemang dan Koramil untuk terus melakukan penertiban, terutama PSK yang melanggar PSBB. ”Saat penerapan new normal, kita tetap operasi. Kita juga akan menggandeng polsek dan koramil,” pungkasnya. (mul/c/els/py)