METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Kota Tangsel) masih mendalami kasus pesan berantai permintaan data pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Data yang diminta yakni data ASN di Pemerintah Kota Tangsel.
Bawaslu Kota Tangsel menduga, ada pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2020 Kota Tangsel terkait pesan berantai tersebut.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, pihak yang dipanggil yakni Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rozak.
"Dugaan menyatakan dukungan kepada salah satu bakal calon yang akan maju di Pilkada Kota Tangsel nanti," kata Jazuli.
Jazuli menuturkan, pihaknya telah mendapati bukti percakapan pada pesan tersebut dari pelapor saat mengajukan laporannya.
Seusai mendapat laporan tersebut, Bawaslu Kota Tangsel langsung melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor.
"Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang melapor pernyataan dukungan pribadi di grup Whatsapp masyarakat Tangerang Selatan. Dugaan mendukung salah satu bakal calon yang bakal maju di Pilkada Tangerang Selatan," kata Jazuli.
Jazuli menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari keterangan dari pelapor, saksi maupun terlapor.
Pasalnya, pihak terlapor telah datang memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut kepada Bawaslu Kota Tangsel, pada akhir Juni lalu.
"Kalau dugaan pelanggarannya tentang dugaan netralitas ASN. Ketika misalnya terlapor itu syarat formil dan syarat materil sudah terpenuhi, ya kemudian kita register dan diundang untuk proses klarifikasi begitu."
"Apabila misalnya dari kajian diperlukan keterangan tambahan ya kita bisa memanggil saksi lagi," kata Jazuli. (wartakota/els)