Senin, 22 Desember 2025

Razia Masker, Pengunjung Pasar di Bogor Dihukum Bersih-bersih

- Senin, 6 Juli 2020 | 16:04 WIB

METROPOLITAN.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Rumpin menggelar operasi gabungan penggunaan masker di Pasar Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (6/7). Operasi ini melibatkan petugas dari Unit Satpol PP, Polsek dan Koramil Kecamatan Rumpin. Tujuannya, memaksimalkan upaya pencegahan penularan virus corona dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Kabupaten Bogor. Kepala Unit Pol PP Kecamatan Rumpin, Suwandi mengatakan, operasi gabungan ini menyasar masyarakat, baik pedagang maupun pembeli yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian seperti Pasar Cicangkal dan pertokoan serta perkantoran di wilayah Desa Sukamulya. Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung diberi hukuman berupa push up hingga membersihkan jalan. "Operasi ini dalam rangka pemantauan pelaksanaan penerapan PSBB transisi. Bagi para pelanggar yang tidak memakai masker, kami berikan sangsi sosial berupa hukuman push up atau bersih-bersih jalan," ujar Suwandi, Senin (6/7). Sementara itu, salav seorang pengunjung pasar yang kedapatan tak memakai masker, Fajar (20) mengaku lupa memakai masker karena ketinggalan di rumah. Dirinya juga menerima hukuman bersih-bersih karena memang bersalah tak mengenakan masker di tempat keramaian. "Saya kena sangsi di suruh push up dan bersih bersih jalan. Saya terima salah, karena masker kan memang berguna untuk menjaga kesehatan dari corona," ungkapnya. Di tempat yang sama, Kepala Unit Pasar Cicangkal, Beni Firmansyah menyambut baik operasi masker oleh Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Rumpin. "mudah-mudahan bisa menjadi perhatian bagi pengunjung maupun pedagang di pasar ini. Saya berharap ini bisa dilakukan secara rutin, sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan maksimal," harap Beni. (sir/a/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X