Minggu, 21 Desember 2025

Sindikat Pembuat Uang Palsu Gagal Edarkan Rp357 Juta

- Selasa, 7 Juli 2020 | 12:03 WIB

METROPOLITAN – Tujuh pelaku pembuat uang palsu (upal) ditangkap Polres Bo­gor di Tangerang, Kota dan Kabupaten Bogor. Barang bukti upal lebih dari Rp357 juta pun ikut diamankan. Oleh karena itu, warga Bogor harus lebih waspada. Jajaran Satuan Reserse Kri­minal Polres Bogor baru saja membekuk jaringan pembuat dan pengedar uang palsu ini. Kemungkinan bisa saja ada sebagian uang ini yang sudah beredar. Se­lain itu, pelaku juga telah mencetak ratusan juta rupiah uang palsu untuk diedarkan di Bogor. Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula saat personel kepolisian mendapatkan sebuah lapo­ran. Ada warga yang merasa janggal dari uang yang dite­rima seorang pembeli yang belum dikenal. Setelah dicek, rupanya benar uang itu uang palsu. Atas informasi tersebut, tim dari jajaran Satreskrim Pol­res Bogor melakukan penelu­suran penyelidikan hingga ke Tangerang, Provinsi Ban­ten. “Tujuh pelaku kami tangkap, baik pembuat dan pengedar uang palsu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy. Roland Ronaldy menutur­kan, ketujuh pelaku ditang­kap di tempat berbeda. Mu­lai dari Tangerang Banten, Kota dan Kabupaten Bogor. Adapun para pelaku yang ditangkap antara lain AKR (50), R S alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47) dan NPN (55). Sementara untuk barang bukti berupa uang palsu pe­cahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan dolar senilai 100USD sebanyak 92 lembar. Lalu, 15 lembar bahan uang palsu dolar, 1 printer, 1 mesin pen­cetak uang dan bahan pe­warna buat uang palsu. “Kita masih terus melakukan pengembangan dan penyeli­dikan,” kata kapolres. “Para tersangka dijerat Pa­sal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya. (rbg/ els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X