METROPOLITAN – Tujuh pelaku pembuat uang palsu (upal) ditangkap Polres Bogor di Tangerang, Kota dan Kabupaten Bogor. Barang bukti upal lebih dari Rp357 juta pun ikut diamankan. Oleh karena itu, warga Bogor harus lebih waspada. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor baru saja membekuk jaringan pembuat dan pengedar uang palsu ini. Kemungkinan bisa saja ada sebagian uang ini yang sudah beredar. Selain itu, pelaku juga telah mencetak ratusan juta rupiah uang palsu untuk diedarkan di Bogor. Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula saat personel kepolisian mendapatkan sebuah laporan. Ada warga yang merasa janggal dari uang yang diterima seorang pembeli yang belum dikenal. Setelah dicek, rupanya benar uang itu uang palsu. Atas informasi tersebut, tim dari jajaran Satreskrim Polres Bogor melakukan penelusuran penyelidikan hingga ke Tangerang, Provinsi Banten. “Tujuh pelaku kami tangkap, baik pembuat dan pengedar uang palsu,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy. Roland Ronaldy menuturkan, ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mulai dari Tangerang Banten, Kota dan Kabupaten Bogor. Adapun para pelaku yang ditangkap antara lain AKR (50), R S alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47) dan NPN (55). Sementara untuk barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan dolar senilai 100USD sebanyak 92 lembar. Lalu, 15 lembar bahan uang palsu dolar, 1 printer, 1 mesin pencetak uang dan bahan pewarna buat uang palsu. “Kita masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan,” kata kapolres. “Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya. (rbg/ els/py)