METROPOLITAN - Pergantian posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur mengundang tanya. Pasalnya, pergeseran jabatan itu terjadi pada masa mendekati pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pembahasan anggaran perubahan Cianjur tahun anggaran 2020.
Meski begitu, mantan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib menampik hal itu. Ia memastikan Aparatur Sipil negara (ASN) alias pegawai negeri harus bersikap netral dalam pilkada sesuai aturan yang berlaku.
"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,"katanya.
Budhi yang kini hanya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur membenarkan jika kepala daerah atau bupati adalah jabatan politis. Tetapi berbeda halnya dengan ASN.
"Artinya tidak ada kaitannya dengan pilkada. Walaupun bupati adalah jabatan politis, tapi dari mulai sekretaris daerah (Sekda) ke bawah adalah jabatan negeri yang harus netral dalam seluruh pilkada," tegasnya.
Budhi membeberkan pergantian Plt Kepala Bappeda resmi per hari Senin kemarin (6/7/2020). Alasan pergantian, ia mengaku atas inisiatif dirinya pribadi.
"Secara definitif saya kepala BKPPD, dimana banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan. Maka saya ingin lebih fokus di bidang tersebut," bebernya.
Ditanya terkait rumor pergantian plt Kepala Bappeda karena adanya pengaruh kurang harmonis dengan pimpinan (Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman), Budi secara jelas membantahnya. Hal itu didasarkan dengan perlakuan yang diterimanya dari sang pimpinan.
"Pak Bupati sangat baik kepada saya. Saya juga orang kerja dan loyal kepada pimpinan," pungkasnya membantah rumor tersebut.
Informasi dihimpun, sesuai dengan Peraturan Bupati No.77 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur (BAPPEDA Kabupaten Cianjur) merupakan unsur penunjang pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Berdasarkan aturan itu, tugas BAPPEDA Kabupaten Cianjur adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang perencanaan, serta penelitian dan pengembangan. (Maharnews/els)