Minggu, 21 Desember 2025

Belum Ada Satu Pun Bandar Narkoba di Bogor yang Berhasil Ditangkap

- Kamis, 23 Juli 2020 | 13:17 WIB

METROPOLITAN.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (23/7). Dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan, ada sejumlah narkotika yang juga ikut dibinasakan. Ada 1,1 kilogram sabu, 2,6 kilogram ganja dan tembakau sintetis yang ikut dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani sejak September 2019 hingga Juni 2020. Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Syahru Wira menerangkan, kasus perkara pidana di Kota Bogor masih didominasi oleh perkara narkotika. Hanya saja, dalam pengungkapan yang dilakukan, belum ada satupun bandar besar yang ditangkap. Sehingga selama ini, barang bukti yang diamankan tidak lebih dari dua gram untuk kasus sabu-sabu. "Jadi memang selama ini bandar-bandar itu belum ada yang tertangkap, jadi hanya pengecer saja dan pengguna saja yang didapetin," ungkap Syahru. Dalam pengungkapan perkara narkoba, Syahru mengaku kebanyakan modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara menempel narkoba. Si penjual lantas memberikan petunjuk ke pembelinya untuk mengambil barang haram tersebut. Sedangkan untuk proses jual belinya, dilakukan secara daring. Hal ini juga membuat pihaknya kesulitan dalam mengungkap siapa bandar besar dalam peredaran narkotika di Kota Bogor. "Kasus besar terakhir itu di Baranangsiang yang barang buktinya sampai 870 kilogram dan itu yang nangani Mabes Polri," pungkasnya.(dil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X