METROPOLITAN – Polsek Sukaraja melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca-kebakaran di pangkalan kayu, RT 07/04, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Minggu (26/7) sekitar pukul 22:48 WIB. Kapolsek Sukaraja, Kompol Ari Trisnawati, menuturkan, lokasi kebakaran pangkalan kayu atas nama milik H Zaenal. Kejadian itu bermula ketika kedua saksi berinisial B dan F yang sedang berada di minimarket mendengar percikan api. ”Tapi tiba-tiba ada percikan api di bawah gubuk pangkalan kayu milik H Zaenal,” ujarnya. Mengetahui hal itu, dua pemuda yang tengah asyik bermain gadget itu langsung memberitahu warga lainnya dan melapor ke Polsek Sukaraja. Mereka kemudian memadamkan api tersebut. ”Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Patroli Sabhara Polsek Sukaraja yang sedang menjalankan tugas bergegas ke lokasi,” ujarnya. Setelah mengetahui info tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan bersama pihak desa memadamkan kobaran api di pangkalan kayu. Empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu tim BPBD Kabupaten Bogor ikut diterjunkan. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD Kabupaten Bogor untuk mempercepat proses pemadaman api ini,” katanya. Pada pukul 00:25 WIB, api berhasil memadamkan. Total nilai kerugian materil yang dialaminya sekitar Rp800 juta dengan dua unit truk colt diesel dan satu unit mobil pikap hangus. “Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, diduga kebakaran dipicu korsleting listrik. Total ada lima saksi yang telah kami minta keterangannya,” tukasnya.(mul/c/els/py)