Senin, 22 Desember 2025

Polisi Periksa Lima Saksi Kebakaran Pangkalan Kayu

- Selasa, 28 Juli 2020 | 10:19 WIB

METROPOLITAN – Polsek Sukaraja melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca-kebakaran di pangka­lan kayu, RT 07/04, Desa Ci­keas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Ming­gu (26/7) sekitar pukul 22:48 WIB. Kapolsek Sukaraja, Kompol Ari Trisnawati, menuturkan, lokasi kebakaran pangkalan kayu atas nama milik H Za­enal. Kejadian itu bermula ketika kedua saksi berinisial B dan F yang sedang berada di minimarket mendengar percikan api. ”Tapi tiba-tiba ada percikan api di bawah gubuk pangkalan kayu milik H Zaenal,” ujarnya. Mengetahui hal itu, dua pe­muda yang tengah asyik ber­main gadget itu langsung memberitahu warga lainnya dan melapor ke Polsek Suka­raja. Mereka kemudian me­madamkan api tersebut. ”Mendapat laporan dari ma­syarakat, petugas Patroli Sab­hara Polsek Sukaraja yang sedang menjalankan tugas bergegas ke lokasi,” ujarnya. Setelah mengetahui info tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan bersama pihak desa memadamkan kobaran api di pangkalan kayu. Empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu tim BPBD Kabupaten Bogor ikut diter­junkan. “Kami berkoordi­nasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD Kabu­paten Bogor untuk memper­cepat proses pemadaman api ini,” katanya. Pada pukul 00:25 WIB, api berhasil memadamkan. Total nilai kerugian materil yang dialaminya sekitar Rp800 juta dengan dua unit truk colt diesel dan satu unit mobil pikap hangus. “Dari hasil pe­meriksaan sementara di TKP, diduga kebakaran dipicu korsleting listrik. Total ada lima saksi yang telah kami minta keterangannya,” tukas­nya.(mul/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X