METROPOLITAN – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga. Berbagai kasus ini tersebar di 20 wilayah polda di Tanah Air. ”Data yang kami himpun dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri telah mengumpulkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bansos warga terdampak Covid-19 di jajaran polda seluruh Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 polda,” kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kemarin. Dari data yang dihimpun, dugaan kasus paling banyak terjadi di Sumatera Utara dengan 38 kasus. Lalu diikuti Jawa Barat 18 dan Nusa Tenggara Barat 9 kasus. Awi mengatakan, Polri tidak menoleransi bentuk penyelewengan dana bansos Covid-19 dalam bentuk apa pun. ”Penyelewengan dana bansos apa pun bentuknya, walau sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja tidak benar,” ujarnya. Menurut Awi, kasus penyelewengan ini memiliki banyak motif. Antara lain pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Ada pula yang menggunakan pemotongan dana bansos untuk uang lelah. Lalu, ada yang mengurangkan timbangan paket sembako serta tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima. Awi juga memastikan Polri akan menindak orang-orang yang terlibat penyelewengan dana bansos tersebut. Sejumlah alasan tidak akan meringankan hukuman terhadap pelaku. Polri akan membagi kriteria pelanggaran dari yang besar hingga kecil. Setelah itu, Polri menyerahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menangani penyelewengan dana bansos oleh orang-orang tersebut. (dtk/med/els/py)