METROPOLITAN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor dan Pol PP Kecamatan Pamijahan melakukan tindakan ke salah satu minimarket di Desa Pasarean. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan awal terkait adanya dugaan izin komersial yang dimilikinya belum berlaku secara efektif. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pamijahan, Hari Prihatono, mengatakan, pihaknya memberikan pernyataan bahwa minimarket di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan beroperasi sejak Maret 2020. ”Kami tahu ada permasalahan ini sejak awal Mei, setelah ada pengaduan dari warga dan ditindaklanjuti dengan sidak ke lokasi,” katanya. Setelah ditelusuri untuk menggali informasi dari pemiliknya yang merupakan warga Desa Pasarean, Pol PP Kecamatan Pamijahan telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan meminta dokumen perizinan yang dimiliki. ”Mengkaji dokumen izin yang dimiliki, dengan berkoordinasi DPMPTSP dan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bogor. Itu setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perbup Nomor 63 Tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket,” bebernya. Dalam penegakan perda dan perbup, pihaknya harus hati-hati agar tidak bertindak di luar kewenangan. Selain itu, harus mengumpulkan alat bukti awal dan dasar hukum yang tepat. ”Kami lakukan edukasi kepada pemilik dan tokoh sekitar perihal pelanggaran yang telah dilakukan pemilik berdasarkan perda dan perbup,” ucapnya.(mul/c/els/py)