METROPOLITAN.id - Terduga pelaku pelemparan bom molotov di Cileungsi, Kabupaten Bogor telah diamankan kepolisian. Ada tujuh pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Pengacara dari dua terduga perlaku, Aziz Yanuar dari PUSHAMI mengatakan, penangkapan kliennya dilakukan pada Kamis (20/8) dan Jumat (21/8). "Penangkapan hari Kamis yang saya tau itu AS, yang Jumatnya AG. Yang sisanya saya kurang tahu. Yang melakukan penangkapan mengaku dari Polres Bogor," kata Aziz saat dihubungi Metropolitan, Senin (24/8). Lanjutnya, menurut keterangan dari keluarga AS, saat dilakukan penangkapan, beberapa orang membawa senapan laras panjang dan berjumlah kurang lebih 30 orang. "Kalau yang AG sudah sepekan diintai. Lalu tanggal 21 Agustus jam 6 diketok rumahnya, kemudian lagi-lagi 30 orang pakai senjata laras panjang, lalu AG diborgol dan dibawa," tuturnya. Pihak keluarga terduga pelaku mendapat penjelasan kalau penangkapan ini terkait pelemparan bom molotov di kantor Sekretariat PDIP di Cileungsi. Mereka juga diminta ke kantor polisi bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Aziz juga menyebut kalau dua terduga pelaku tersebut merupakan anggota ormas keagamaan. "Yang 2 itu AS dan AG, mengakunya dari keluarga seperti itu (anggota FPI)," ucapnya. Untuk mengetahui kabar lebih lanjut, Aziz dan keluarga berusaha mencari informasi ke Mapolres Bogor pada Minggu (23/8). Namun, saat berada di pintu masuk, mereka tak boleh masuk. "Malam hari pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari PUSHAMI berusaha menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor, namun dicegat dipintu gerbang. Alasannya karena penyidik sedang lepas piket," tuturnya. Kini, pihaknya dan keluarga akan melakukan protes ke Polri, Polda Jabar, Propam dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti terkait pelarangan mereka mendatangi Polres Bogor. Sementara itu, Metropolitan berusaha mengonfirmasi kepada pihak Polres Bogor namun belum ada jawaban. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tujuh orang terduga pelemparan bom molotov di kantor PDI Perjuangan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari tujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya disebut merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya masih mendalami peran ketujuh pelaku tersebut.
“Semua pelaku berjumlah tujuh orang masih didalami perannya,” kata Erdi seperti dilansir POJOKJABAR.com, Senin (24/8).
Saat ditanya apakah pelaku berasal dari ormas FPI, ia menjelaskan bahwa para pelaku didalami sesuai perbuatannya.
“Kami tidak dalam kapasitas pelaku ini ormas A ormas B, yang jelas penyidik melakukan pemeriksaan kepada pelaku sesuai apa yang telah dilakukan oleh para pelaku yang kini berstatus tersangka,” terangnya.
“Ya kita melakukan pemeriksaan dan penangkapan sesuai tindakan pelaku karena melanggar hukum pidana, yakni melakukan aksi pelemparan bom molotov,” sambungnya.
Sekadar diketahui aksi pelemparan bom molotov ke kantor PDI Perjuangan terjadi si kantor Sekretariat PAC PDI Perjuangan Cileungsi.
Informasi yang dihimpun, aksi pelemparan molottov ini terjadi pada Rabu (29/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Hanya berselang sehari dari aksi pelemparan molotov di PAC megamendung, Selasa (28/7) dini hari. (cr3/c/arf/pojokjabar/fin)
-