METROPOLITAN.id - Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 nampaknya belum merata.
Hal itu terbukti saat Satpol PP Kota Bogor menggelar razia masker untuk yang kesekian kalinya, Selasa (25/8). Masih ada warga yang membandel tak mengenakan masker.
Agar jera, warga yang kedapatan tak memakai masker dikenakan sanksi sosial berupa push up dan bersih-bersih dengan menyapu jalanan.
Razia yang digelar di Jalan Pahlawan, Bondongan, Bogor Selatan tersebut mendapati banyak warga yang tak mengenakan masker. Bahkan ada pengendara motor yang berusaha kabur menghindari razia.
Selain pengendara motor, petugas Satpol PP juga mengincar sopir dan penumpang angkot serta truk yang tak mengenakan masker.
Bagi mereka yang kedapatan tak mengenakan masker langsung didata oleh petugas. Beberapa warga ada yang diberikan sanksi berupa push up dan juga disuruh menyapu jalanan.
Razia ini digelar rutin oleh Satpol PP Kota Bogor dan lokasinya berpindah-pindah setiap hari di wilayah Kota Bogor.
Kabid Dalops Satpol-PP Kota Bogor, Theo Patricio Freitas mengatakan, banyak alasan yang diutarkan warga yang kedapatan tak mengenakan masker.
"Tadi ada yang bilang ketinggalan dan segala macem, tapi kita harus sering razia masker setiap hari di enam kecamatan," katanya usai razia masker.
-
Lanjutnya, meski di masa PSBB transisi, masyarakat tak boleh lepas dari masker saat beraktifitas. Sejauh ini, jumlah warga yang terjaring razia relatif cukup banyak.
Dalam sehari sekitar 20 orang lebih warga terjaring razia masker. Hingga Selasa (18/8) kemarin, sudah ada 240 warga yang terjaring razia masker.
Dalam aturannya, setiap warga yang terjaring razia masker yang pertama kali hanya diberi sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Untuk yang kedua kalinya, akan dikenakan sanksi sedang berupa penahanan kartu identitas atau kerja sosial.
Bila sudah yang ketiga kalinya, diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu. (cr3/b/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB