METROPOLITAN.id - Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, anggota Polsek Bogor Tengah melakukan penyemprotan disinfektan di Mapolsek. Hal ini menyusul ditetapkannya Kota Bogor sebagai zona merah penyebaran virus corona. Penyemprotan dilakukan sejak pagi mulai pukul 08.30 WIB, Senin (31/8). Proses disinfeksi ini melibatkan petugas dari Tagana Kota Bogor. Semua sudut ruangan mulai dari halaman parkir, teras, ruang pelayanan SPKT, ruang kerja anggota, halaman, musala hingga ruang tahanan dilakukan penyemprotan.
-