Senin, 22 Desember 2025

Pasar Sulit Terapkan Jam Malam

- Selasa, 1 September 2020 | 06:54 WIB

METROPOLITAN.id - Kota Bogor baru saja menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas, yang diiringin kebijakan jam malam untuk membatasi aktifitas warga dan pelaku usaha. Dampak dari pemerintah pusat yang menetapkan Kota Bogor termasuk zona merah Covid-19. Namun, penerapan jam malam nampaknya akan sulit dilakukan terhadap aktifitas warga di pasar-pasar tradisional di Kota Bogor. Sebab, 'peak hour' atau jam terpadat aktifitas pedagang dan pembeli, tidak semua pasar sama. "Jam operasional pasar itu beda-beda. Sederhananya, pasar itu nggak semua operasi pagi atau sore. Ada yang ramai di malam hari. Ini nggak bisa dipindah ke pagi atau siang hari," kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ), Muzakir, saat ditemui Metropolitan.id di ruangannya, Senin (31/8). Ia menambahkan, di beberapa pasar yang aktifitas padat di malam hari, karena bongkar muat barang hingga aktifitas distribusi dari pasar besar ke pasar kecil. Sehingga aktifitas distribusi untuk kebutuhan di hotel hingga restoran yang kebanyakan dilakukan di malam hari. Dimana keramaian pun terjadi antara pedagang dan pembeli. "Bisa dibayangkan kalau kehidupan pasar di malam hari dipindah ke siang, pasti akan ada keramaian hingga penumpukan. Makanya sesuai arahan saat diskusi dengan pimpinan, pasar tetap berjalan sesuai skema waktu yang ada," ungkapnya. Apalagi, kata dia, sepanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pertama kali hingga kesekian kalinya, tidak ada pasar yang ditutup secara total. Namun yang dilakukan adalah pembatasan jam operasional. Sehingga secara umum, meskipun pemkot menerapkan jam malam, operasional pasar tetap namun ada penutupan sementara selama dua jam pada pagi dan sore hari untuk penyemprotan disinfektan. "Yang jelas agak sulit kalau jam malam diterapkan di pasar karena ada yang ramai aktifitas justru di malam hari. Jadi di pagi dan sore hari, dua jam kami tutup sementara untuk kami lakukan penyemprotan disinfektan. Sisanya berjalan seperti biasa. Lainnya, ya memperketat protokol kesehatan. Ada tim yang turun ke lapangan, woro-woro soal pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan," jelas Muzakir. Diketahui, setelah ditetapkan sebagai salah satu zona merah Covid-19, Kota Bogor menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. Termasuk ada pembatasan bagi aktifitas di mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran hingga kafe yang boleh beroperasi hingga pukul 18:00 WIB. Selain itu, pemkot juga menerapkan jam malam, untuk membatasi aktifitas warga hingga pukul 21:00 WIB. Jika masih berkerumun diatas jam tersebut, bakal dibubarkan dan terancam sanksi. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X