METROPOLITAN.id - Menindak lanjuti status Kota Bogor sebagai zona merah Covid-19 dan pemberlakuan jam malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan patroli ke berbagai lokasi potensi kerumunan, seperti kafe hingga rumah makan. Saat berkeliling di berbagai titik, Senin (31/8) malam, rupanya banyak kedapatan tempat makan yang masih beroperasi lewat dari pukul 18:00 WIB. Saat melintas di Jalan Sholeh Iskandar, rupanya ada restoran makanan Korea yang kedapatan masih buka dan jumlah pengunjung yang membludak, sehingga memicu kerumunan. "Betul yang di Jalan Sholeh Iskandar itu, tadi malam penuh banget pengunjungnya. Restoran makanan khas Korea," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) pada Satpol PP Kota Bogor Theofilio Francino Freitas, Selasa (1/9). Alhasil, restoran makanan khas Korea itu mendapat denda membayar Rp3 juta karena melanggar jam operasional dan kedapatan orang-orang berkerumun dengan jumlah banyak. Tak cuma restoran khas Korea itu, tiga tempat makanan lainnya pun disanksi berupa denda lantaran tidak menaati jam operasional hingga pukul 18:00 WIB. Hanya saja, besaran sanksi denda yang diberikan tidak sebesar denda kepada restoran Korea itu dan disanksi sebesar Rp1 juta. "Jadi ada yang kena denda Rp3 juta, yang lainnya didenda Rp1 juta. Semuanya karena melanggar jam operasional, batas jam 18:00 WIB. Kenapa besarannya bisa beda, itu melihat situasi pengunjung di lokasi saat petugas tiba. Karena yang paling padat itu restoran Korea itu, makanya dendanya lebih besar," ucap mantan kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor itu. Sedikitnya empat rumah makan atau restoran dan tempat usaha yang masih beroperasi lewat pukul 18.00 WIB diberikan sanksi denda dan lebih dari tujuh tempat usaha diberikan teguran saat Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim Inspeksi Dadakan (Sidak), Senin (31/8) malam. Sanksi denda sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor. "Kami menduga mereka masih menilai kebijakan Kota Bogor hanya sekedar main-main, jadi kami buktikan ada penindakan sanksi denda," ujar Dedie. Pada Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini, kata dia, penindakan langsung ke denda. Perwali ini lebih ringkas tahapannya dibandingkan sebelumnya yang dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda. Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 juta. Untuk denda masker dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. "Karena ini hari pertama kami pakai denda nilai minimum tiga rumah makan di denda Rp1 juta dan satu rumah makan di denda Rp3 juta. Tapi Kalau besok masih ada yang bandel, kami pertimbangan dengan denda lebih tinggi," tegas Dedie. Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker). (ryn)