METROPOLITAN.id - Satpol PP Kota Bogor tak segan bertindak tegas terhadap pengusaha yang ngeyel membuka usahanya lewat dari pukul 18.00 WIB. Buktinya, 9 toko didenda karena masih beroperasi di saat pemberlakuan jam malam. Dalam razia yang digelar Selasa (1/9) malam, anggota Satpol PP Kota Bogor mendapati ada 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Adapun 4 usaha itu yakni kafe, toko buah, restoran dan toko busana. Razia dimulai dengan apel di Balai Kota. Usai itu, petugas langsung bergerak menggunakan kendaraan patroli menuju Jalan Malabar. Ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda oleh petugas. Petugas lalu bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Di sana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi. Tak hanya itu, petugas juga menindak 5 tempat makan di Jalan Bangbarung dan jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran. Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, pihaknya langsung memberikan denda kepada 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan jam operasional di masa PSBMK. "Denda kita variatif, dari 1 juta sampai 3 juta rupiah. Ada 2 tempat usaha yang kami denda 3 juta dan 2 tempat kita denda 1 juta," ujar Agustiansyach. Bila ada toko yang tak mau didenda, maka akan disegel. Dalam patroli kemarin, pihaknya menyisir ke beberapa wilayah seperti di Bogor Tengah, Selatan dan Timur. Pihaknya akan terus gencar melakukan razia setiap hari untuk menertibkan tempat usaha yang melanggar. Ada pun pemberian sanksi denda telah tertuang dalam Perwali Nomor 107 tahun 2020. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan hingga 11 September 2020. Dalam aturannya, setiap pelaku usaha baik restoran, warung sembako, toko ritel, PKL dan lainnya tidak boleh beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Sementara tempat usaha yang melayani delivery order bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. (Cr3/*/b/fin)