Senin, 22 Desember 2025

Sudah Berstatus Resiko Sedang, PSBMK dan Jam Malam Masih Berlaku di Bogor

- Senin, 7 September 2020 | 08:15 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. (Dok. Metropolitan)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Sejak ditetapkan sebagai salah satu wilayah dengan status zona merah Covid-19 oleh pemerintah pusat, akhir Agustus lalu, Kota menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Lebih dari sepekan diterapkan, Kota Bogor kini berstatus wilayah dengan resiko sedang. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut, pemerintah pusat sudah merilis status Kota Bogor dari zona merah, kini sebagai wilayah dengan resiko sedang. Meski sudah ada tren penurunan tingkat resiko, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap akan melanjutkan kebijakan PSBMK hingga 11 September mendatang, termasuk penerapan jam malam untuk menekan aktifitas warga diluar rumah. "Sudah resiko sedang. Itu pemerintah pusat rilis. Alhamdulillah, meski ada pergerakan ke arah yang lebih baik, kita harus mampu menurunkan terus tingkat resiko secara maksimal," katanya kepada Metropolitan.id, Senin (7/9) Sedangkan kebijakan PSBMK, termasuk jam malam, kata dia, akan diputuskan untuk diteruskan atau dicabut merujuk hasil evaluasi yang akan dilaksanakan Kamis (10/9) nanti. "Kalau itu masih menunggu evaluasi menyeluruh 10 September mendatang. Namun tentu kita tidak boleh gegabah karena prediksi para ahli epidemiologi justru puncak pandemi baru akan terjadi tahun 2021," tandas Dedie. Sehingga, sambung dia, penerapan jam malam dan razia harian kaitan penggunaan masker, aktifitas warga dan pelaku usaha, akan tetap dilakukan hingga evaluasi nanti. "Itu juga tetap ya, kan nggak boleh lengah. Kewaspadaan tetap harus tinggi. Kan (PSBMK) baru akan selesai tanggal 11 September nanti," tuntas mantan petinggi KPK itu. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X