Senin, 22 Desember 2025

Kang AW: Sanksi Keranda Mayat dan Peti Mati Berlebihan, Cenderung Ugal-ugalan

- Selasa, 8 September 2020 | 14:01 WIB

METROPOLITAN.id - Sejumlah daerah menerapkan sanksi unik bagi warganya yang tak mengenakan masker di tengah pandemi covid-19. Namun rupanya, sanksi yang diberikan tak sedikit yang menuai kontroversi karena keluar dari aturan dan dinilai tak mendidik. Sanksi kontroversial yang belakangan mencuat di antaranya memasukan pelanggar ke dalam peti mati. Di Kabupaten Bogor, sanksi dengan model serupa juga diterapkan. Di Parung, pelanggar masker dimasukan dalam mobil ambulans yang berisi keranda mayat. Mereka lalu diminta merenung selama beberapa menit di dalamnya. Terbaru, Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia penggunaan masker di area stadion Pakansari, Minggu (6/9) lalu. Para pelanggar ditandu ke area pemakaman dengan petugas berhazmat layaknya jenazah sungguhan. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya menilai sanksi dengan model seperti itu terkesan berlebihan, bahkan ugal-ugalan. Sanksi itu justru mencerminkan rasa frustasi pemerintah saat tak mampu lagi berbuat banyak menghadapi pandemi ini. Pemerintah pusat dan daerah seolah kelimpungan dan kehabisan akal. "Kok jadi berlebihan begini yah? Kita ingat saat wabah ini dimulai, hampir semua pejabat di elit pun menganggap wabah ini sepele. Tapi saat sekarang posisi Indonesia konon berada dalam 4 besar negara yang terjelek dalam menangani wabah ini, upaya yg dilakukan pun masih terkesan 'ugal-ugalan'," kata lelaki yang karib disapa Kang AW, Selasa (8/9).
-
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jawa Barat ini juga menganggap sanksi tersebut tak efektif membuat warga sadar akan bahaya covid-19. Sanksi itu justru menjadi bahan lelucon baru. "Pertanyaan mendasarnya, kenapa sih nggak bagi-bagi masker sambil mengedukasi kepada warga, kok malah bawa keranda," herannya. Mestinya, sanksi diawali oleh kerja pemerintah terlebih dahulu. "Jangan tiba-tiba langsung beri sanksi kalau kerja pemerintah saja tak maksimal," tandas Kang AW. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X