Senin, 22 Desember 2025

Aset Danau Bogor Raya Ganjal Rencana Pemkot Bogor Pindah Kantor

- Kamis, 10 September 2020 | 06:25 WIB

METROPOLITAN.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memindahkan kantor dan pusat pemerintahan, kembali menuai reaksi. Salah satunya persoalan terkait lokasi balai kota baru di kawasan Bogor Raya. Pemkot Bogor disebut belum mengamankan aset danau Bogor Raya sebagai fasilitas sosial fasilitas umum (fasos-fasum), sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin. Menurutnya, bagaimana bisa dilakukan pembangunan di kawasan tersebut jika fasos-fasumnya saja belum diserahkan ke pemkot. "Yang paling utama, seharusnya Pemkot Bogor lakukan penyelamatan aset dulu sesuai aturan Perda," kata Zaenul kepada Metropolitan.id, Rabu (10/9). Ia menambahkan, keberadaan danau Bogor Raya menjadi kunci rencana perpindahan pusat pemerintahan Kota Bogor. Sebab dalam rancangan pembangunan pusat pemerintahan dan rencana pembangunan kawasan apartemen dan komersil yang diwacanakan PT. Sejahtera Eka Graha (SEG), danau Bogor Raya yang disebut merupakan Prasarana Sarana Umum (PSU) milik Pemkot Bogor, akan dijadikan ikon sentral kantor baru. "Ada tahapan dan aturan. Jangan asal membuat perencanaan, apalagi menyangkut pembangunan dan kemajuan untuk Kota Bogor. Yang harus dilakukan diantaranya, tahap pertama dibuat kajian oleh konsultan ahli, yang meliputi seluruh aturan- aturan yang ada. Baru setelah itu, tahap berikutnya perencanaan yang matang dan komprehensif menyeluruh dengan mencakup seluruh aspek yang ada," jelas ZM, sapaan karibnya. Selain itu, kata dia, DPRD pun harus dilibatkan karena menyangkut wilayah dan perubahan tata administrasi. Apalagi selama ini rencana itu hanya wacana dan belum ada keseriusan, dimana expos antara eksekutif dengan DPRD saja belum pernah ada. Padahal ia menilai kunci dari wacana itu harus dibahas dulu dengan DPRD. "Karena kebijakan yang akan dilaksanakan nanti merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor. Kenyataannya sampai hari ini belum ada pembicaraan apapun dengan DPRD. Artinya rencana itu baru sebatas wacana yang belum tentu terwujud. Selama DPRD tidak menyetujui, maka program tidak akan bisa jalan," ungkap ketua fraksi PPP Kota Bogor itu. Persoalan makin pelik lantaran untuk mewujudkan rencana itu, Pemkot Bogor bakal meminjam dana Rp2 triliun kepada pemerintah pusat. Hal itu seharusnya pun melalui kesepakatan dengan DPRD. Belum lagi rencana anggaran itu yang tidak masuk dalam KUA-PPAS, usulan tidak bisa terealisasi, walaupun usulan pinjaman dana. "Sekarang saja belum final pembahasan KUA-PPAS 2021. Didalamnya tidak ada pengajuan soal rencana pemindahan pusat pemerintahan. Berarti rencana itu masih wacana dan masih jauh," tukasnya. Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengungkapkan, sampai saat ini Pemkot Bogor masih menyelesaikan persoalan penyerahan danau Bogor Raya. "Danau sedang berposes. Nanti akan kita akan fungsikan sebagai water treatment dan wisata," tuntasnya. (dil/a/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X