METROPOLITAN.id - Hati-hati dalam melakukan investasi hingga jual beli, salah-salah malah bisa jadi korban penipuan. Seperti yang dialami Firda Rosadi (28), wanita asal Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang mengalami kerugian hingga Rp30 juta lantaran diduga jadi korban penipuan bermodus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB). Karyawan honorer itu ditipu oleh pelaku berinisial TA, seorang bidan. Kepada Metropolitan.id, Firda bercerita awalnya pelaku ingin menggadaikan kontrakan empat pintu yang berlokasi di Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kepada korban dari seorang mediator berinisial AN, sekitar Agustus 2019. Kontrakan tersebut berlokasi di Parakan Ciapus . "Digadaikannya Rp30 juta, dengan perjanjian nanti bagi hasil Rp500 ribu per bulan. Ada 4 kontrakan, berarti Rp2 juta per bulan, " katanya, Rabu (9/9). Lanjutnya, pelaku menggadaikan kontrakan dengan jaminan AJB. Awalnya korban tak begitu curiga karena pada saat transaksi yang dilakukan di rumahnya, pelaku datang bersama suami dan keluarganya. Terlebih, dalam dua bulan pertama pelaku menepati perjanjian denga menyetor Rp2 juta per bulan. Namun kecurigaan muncul ketika Firda mengecek keaslian AJB-nya. "Saya cek di nomor pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan)-nya tak terdaftar. Lalu cek ke kecamatan juga ternyata palsu. Kecamatan nggak pernah mengeluarkan AJB itu. Jadi dia palsuin AJB-nya. Kontrakan itu juga ternyata bukan milik TA," ungkapnya. Awalnya Firda nerniat baik dengan memberi tenggat waktu agar TA membayar. Namun, hingga pertengahan 2020 ini, pelaku tak juga membayar hutangnya. Alhasil, pada 28 Mei 2020, Firda melaporkan TA ke pihak Polresta Bogor Kota. "Besokannya TA diperiksa, dan dia langsung datang ke rumah minta damai. Dia juga bawa pengacara. Tapi dia pingin bayar cuma Rp10 juta dulu tapi minta perkara dicabut," terangnya. Hingga kini, kasus ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut. Firda pun merasa heran ketika saat berkomunikasi dengan pihak penyidik, ia malah diminta mengikhlaskan "Terakhir komunikasi dengan penyidik setelah ada panggilan si bidan itu. Tapi dibilang kalau dia (TA) udah gak ada kapasitas buat bayar, katanya 'udah Teh, ikhlasin aja' nhgak bisa gitu, saya bisa ikhlasin tapi dia (TA) dipenjara," ungkap Firda. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Polresta Bogor Kota. (cr3/b/ryn)