Senin, 22 Desember 2025

Catat Nih, Cafe dan Restoran di Puncak Bogor Bakal Rutin Dirazia, Dendanya Hingga Rp50 Juta

- Minggu, 13 September 2020 | 13:05 WIB

METROPOLITAN.id - Penegakkan aturan jam operasional cafe dan restoran di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Wilayah Puncak Bogor serius dilakukan. Semalam, Sabtu (12/9), Satpol PP melakukan razia ke restoran, cafe dan tempat usaha lainnya yang berada di Puncak Bogor. Razia ini disebut bakal rutin dilakukan. Kawasan Puncak yang selalu ramai tiap akhir pekan membuat petugas menggelar razia di sana. Razia dimulai dari Simpang Gadog menuju Puncak sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan mengenakan pengeras suara, petugas memberikan informasi dan imbauan terkait jam operasional usaha kepada masyarakat dengan pengeras suara. Sepanjang perjalanan, terlihat beberapa rumah makan, minimarket dan tempat usaha besar lainnya di Jalur Puncak sudah tutup. Hanya saja masih ada segelintir tempat makan, cafe hingga tempat oleh-oleh yang masih buka melebihi batas jam operasional telah ditentukan. Anggota Satpol PP langsung melakukan pendataan sekaligus teguran terhadap pengelola untuk menutup tempat mereka. Kasat Pol PP Kabupaten BogorĀ  Agus Ridho mengatakan razia ini dilakukan terkait diterbitkannya Perbub Nomor 60 dan 61 tahun 2020. Dalam Perbup tersebut, diatur jam operasional dan usaha di Kabupaten Bogor, dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB malam. "Kita mengecek kegiatan usaha baik restoran, cafe, tempat wisata, minimarket juga mall semua harus tutup jam 7 malam," katanya, Sabtu (12/9). Lanjutnya, bagi tempat usaha yang tetap membandel nantinya akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta. Namun, malam ini pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pedagang kecil seperti tempat makan tenda dan oleh-oleh. "Tadi beberapa yang buka dan kita langsung ambil KTP-nya untuk diproses lebih lanjut untuk dilakukan dikenakan denda karena denda bagi pelaku usaha ini lumayan besar ya jadi maksimal Rp 50 juta tergantung usahanya sebesar apa. Tapi kalau tadi misal pecel lele karena kan pas sosialisasi belum buka, jadi kita kasih imbauan. Kalau yang tadi (cafe) kita tindak nanti suruh ke kantor," tegasnya. Agus mengungkapkan sejauh ini mayoritas tempat usaha terutama yang skala besar sudah mematuhi aturan untuk tutup pukul 19.00 WIB. Razia ini pun akan rutin dilakukan setiap hari sampai masa PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perpanjangan ketiga berakhir pada 29 September 2020. "Kita akan sisir terus juga ke wilayah lannya. Ini (razia) setiap hari, sampai dengan tanggal 29 nanti dievaluasi lagi, jadi bukan hanya hari ini," tukasnya. (Cr3/c/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X