METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua minggu kedepan atau hingga 29 September nanti. Kebijakan itu dipilih ketimbang mengikuti DKI Jakarta yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. "Gubernur Jawa Barat memberi arahan di Jabar dan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) konsepnya PSBM. Penguatan wilayah sembari mengantisipasi dampak kebijakan di Jakarta. Besok (15/9) gubernur akan hadir mengawasi konsep protokol di kita," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (14/9). Sehingga, sambung dia, tidak akan banyak perbedaan secara konsep dengan PSBMK sebelumnya. Hanya saja, ada beberapa hal yang kini menyesuaikan. Bima Arya pun meyakini, konsep PSBMK lebih realistis saat ini ketimbang meniru PSBB total DKI Jakarta. "Kondisi saat ini nggak realistis untuk menutup semua aktifitas. Tidak realistis. Makanya konsep yang sudah dijalankan gubernur (Jabar) ini kita perkuat lagi kolaborasi protokol kesehatannya," tegas Bima. Beberapa perbedaan dengan PSBMK sebelumnya, diantaranya soal jam operasional pelaku usaha di Kota Bogor, mulai dari mal, minimarket, pusat perbelanjaan, mal, restoran, rumah makan hingga kafe, kini boleh beroperasi hingga pukul 20:00 WIB. Saat PSBMK yang lalu, para pelaku usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 18:00 WIB. "Ada tim pengawas yang akan terus berkeliling, maka kita akan memberikan sedikit ruang lah. Ini mendengar aspirasi unit-unit ekonomi, pelaku usaha, yang ingin ada ruang. Kami tolerir sampai jam 8 malam sekarang," ujar Bima. Namun, kata dia, apabila situasi kedepan berkembang tidak sesuai harapan, maka bisa ditarik lagi ke aturan jam operasional lama. Tapi kalau berjalan baik, dalam arti tidak menimbulkan klaster kasus positif, bukan tidak mungkin jam operasional akan lebih panjang. Ia menambahkan, pembatasan aktifitas warga akan tetap berlaku jam malam, dimana warga tetap tidak boleh beraktifitas keramaian dan kerumunan diluar rumah diatas jam 21:00 WIB. Warga diimbau untuk tidak ada lagi nongkrong atau berkerumun di malam hari. “Tetapi pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktifitas yang mengundang kerumunan warga,” tukasnya. Selain itu, PSBMK kali ini juga mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor. Alhasil, untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktifitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun, kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik. "Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita yakni menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor,” tuntasnya. (ryn)