METROPOLITAN.id - Sejak pertengahan tahun ini, Pemerintah Kota Bogor mengajukan Peraturan Daerah inisiatif perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Setelah melalui evaluasi gubernur Jawa Barat, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berubah nomenklatur, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang kedepan bakal memiliki tiga jabatan wakil direktur. Diketahui saat ini jabatan wakil direktur di RSUD Kota Bogor hanya ada dua kursi. Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Amik Herwidiastuti membenarkan hal tersebut. Ia mengakui, saat ini tahapan Rancangan Perda (Raperda) itu tengah melakukan pembahasan dengan DPRD Kota Bogor. “Iya betul, ini baru pembahasan dengan DPRD Kota Bogor. Yang berubah itu, RSUD semula dengan 2 Wakil Direktur sekarang menjadi 3 wakil direktur, sesuai penyesuaian dengan keluarnya PP 72 th 2019. Lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Anak (DPMPPA) turun tipe, semula tipe A menjadi tipe B, sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Jadi bidangnya berkurang satu. Kalau untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) hanya berubah nama nomenklatur Perangkat Daerah menjadi Dinas Tenaga Kerja dan tidak berubah jumlah strukturalnya. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) juga sama, hanya merubah nomenklatur perangkat daerah dan tidak merubah jumlah strukturalnya,” katanya kepada Metropolitan.id, Rabu (23/9). Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 tentang OPD pada DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menuturkan, terkait proses pembahasan terkait kelembagaan RSUD yang diusulkan menjadi tiga wakil direktur, pansus pun meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera dibuatkan kajian atau analisa yang jelas serta terukur, yang meliputi beberapa aspek. Seperti analisa aspek pelayanan rumah sakti dan rencana pengembangan pelayanan, lalu analisa atas Cash Flow rumah sakit dan analisasi beban kerja. Termasuk tugas pokok dan fungsi-nya nanti. “Sehingga dari hasil analisa-analisas tersebut dapat membuat kesimpulan, tingkat urgensi, perlu atau tidaknya penambahan struktur di RSUD Kota Bogor. Setelah Pemkot menjelaskan secara detail apa yang kita minta, dengan berbagai analisa dan kajian dimana saat ini RSUD sudah jadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi tidak terlalu membebani APBD Kota Bogor,” ujar ASB, sapaan karibnya.
-