METROPOLITAN.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil baru saja mengeluarkan instruksi tentang operasional restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis, demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), beberapa hari lalu. Dalam aturan tersebut, wilayah dengan status zona merah diperbolehkan membuka usaha, namun hanya melayani pesanan dibawa pulang atau take away dan tidak melayani makan ditempat (dine-in). Sedangkan untuk zona oranye, diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan melayani hingga pukul 18:00 WIB. Lebih dari itu, hanya boleh melayani take away. Kota Bogor sendiri kini masih berstatus zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap membolehkan usaha kafe, restoran, rumah makan dan usaha sejenis, untuk buka dan melayani makan di tempat hingga pukul 18:00 WIB. Wali Kota Bogor Bima Arya beralasan, aturan tersebut mendukung kebijakan yang tengah diterapkan, yakni Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), yang sifatnya berskala mikro. Jadi menurutnya, yang di perketat adalah wilayah di zona merah RW dan kelurahan, sehingga operasional kafe, restoran dan usaha sejenis lainnya, boleh melayani makan di tempat sampai pukul 18:00 WIB. "Intinya di Kota bogor, restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis, boleh dine-in sampai jam 18:00 WIB," kata Bima Arya kepada Metropolitan.id melalui pesan singkat, Sabtu (3/9). Bima Arya mengakui, hal itu lantaran ada kesepakatan wilayah se-Jabodetabek, dimana kebijakan menyesuaikan dengan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai hasil rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan beberapa waktu lalu. Ia pun mempersilahkan para pelaku usaha untuk beroperasi hingga pukul 18:00 WIB. "Ini karena kesepakatan se jabodetabek. Menyesuaikan dengan DKI. Pada rapat yang dipimpin pak Luhut. Jadi silahkan semua resto di Kota Bogor buka sampai jam 18:00 WIB, setelah itu layan antar saja," ujar Bima Arya. Selain itu, ia juga akan memperketat aturan pelaku usaha di wilayah atau kelurahan dengan resiko tinggi, sesuai dengan instruksi gubernur Jawa Barat. Ia memerintahkan kewilayahan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. "Resto atau rumah makan yang tidak boleh buka, lebih yang berada di wilayah pemukiman yang resiko tinggi. Nanti akan disosialisasikan oleh kelurahan setempat," tandasnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 443/07 Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Untuk wilayah Bogor-Depok-Bekasi, (Bodebek) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) menghindari klaster baru di restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis. Dalam aturan itu, ada pembatasan terhadap kegiatan di zona resiko tinggi atau zona merah, yakni tidak boleh melayani makan ditempat atau hanya melayani pesanan dibawa pulang. Sedangkan pada zona resiko sedang atau oranye, dapat memberikan layanan makan di tempat (dine-in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,dengan layananan dine ini sampai jam 18:00 WIB. Lebih dari jam 18:00 layanan hanya boleh untuk dine out (dibawa pulang). Pada aturan juga menginstruksikan daerah Bodebek untuk melaksanakan pengawasn dan pengendalian terhadap kegiatan usaha sejenis dan mengecek ketersediaan obat-obatan yang diperlukan untuk perawatan pasien Covid-19. (ryn)