METROPOLITAN.id - Keluarnya instruksi gubernur Jawa Barat terkait operasional usaha restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis di Bogor Depok Bekasi (Bodebek), 'memaksa' Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat kebijakan tidak melayani makan ditempat diatas pukul 18:00 WIB pada sekitar 300-an restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis. Aturan demi memutus mata rantai Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK) itu akan diterapkan hingga Selasa (13/10) nanti. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman, menerangkan, adanya perubahan pemberlakuan jam operasional untuk makan ditempat, lantaran sudah keluarnya Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 443/07 Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Meski Kota Bogor berstatus zona merah, tidak ada penyebaran Covid-19 dari klaster kafe maupun restoran, sehingga diperbolehkan untuk tetap melayani makan ditempat, sampai pukul 18.00 WIB. Lebih dari itu, mesti dibawa pulang atau take away. "Edaran terkait itu sudah dibuat dan simultan kita sosialisasikan. Berdasarkan data sementara ada 300 tempat makan, cafe dan resto yang sedang kami sosialisasikan," katanya. Atep berharap keberadaan Tim Elang dan Tim Merpati bentukan Pemkot Bogor dapat membantu sosialisasi dan pemantauan langsung selama PSBMK di Kota Bogor. "Sosialisasi mah terus dilakukan. Barengan dengan program kampanye AKB dan schedule Tim Merpati serta Tim Elang juga," tandasnya. Sementara itu, Ketua Tim Elang Bagus Maulana, menerangkan saat ini tengah melakukan sosialisasi dan segera akan diterapkan sanksi bagi pelanggar. Sosialisasi di semua cafe dan resto atas adanya perubahan peraturan ini. Namun jika besok (6/10) didapati ada pelanggaran, maka langsung dikenakan sanksi sesuai perwali nomor 107 tahun 2020, tentang sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 Kota Bogor. "Kita sosialisasikan Protokol Kesehatan di tempat makan. Penggunaan masker untuk seluruu pengunjung dan karyawan, penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan lainnya," tukasnya. Pemkot juga meminta setiap cafe dan resto untuk membentuk satgas Covid-19 di masing-masing tempat. Dimana nantinya setiap cafe dan resto memberikan laporan hasil monitor dan evaluasi kepada Satgas Covid-19 Kot Bogor. "Kami sosialisasi saja. Memang sejauh ini banyak warga Jakarta dan Depok yang mulai datang ke Kota Bogor. Kami harap para pemilik kafe dan resto mau bekerjasama untuk melakukan pemantauan," tuntas Bagus. (dil/a/ryn)