METROPOLITAN.id - Baru sepekan dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dikabarkan memenuhi panggilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/10).
Syarifah dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Syarifah dipanggil dalam kapasitas dalam jabatan sebelumnya, saat menjabat kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari antaranews.com, Kamis (8/10).
Menanggapi hal itu, kepada Metropolitan.id Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui pemanggilan tersebut lantaran yang bersangkutan sudah meminta izin untuk tidak berkantor hari ini (8/10).
Bima menyebut, selain memenuhi panggilan KPK, Syarifah juga meminta izin untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai bentuk transisi tugas.
"Bu ipah sudah melapor ke saya (ada pemanggilan KPK). Memang ada keperluan untuk menambah informasi yang sudah disampaikan. Kita dorong KPK untuk mengungkap kasus ini," katanya saat ditemui Metropolitan.id selepas meninjau gedung eks DPRD Kota Bogor, Kamis (8/10).
-
Wali Kota Bogor Bima Arya
Ia menambahkan, Syarifah yang dipanggil KPK juga sudah berkomunikasi via WhatsApp (WA) dan sudah melapor kepada wali kota.
"Sudah (laporan). Via WA, sudah laporan juga. Jadi Bu ipah izin, satu untuk masih berkomunikasi dengan Kabupaten Bogor karena mungkin ada banyak hal untuk transisi," tegasnya.
"Yang kedua, Bu syarifah juga sudah menyampaikan dari awal, karena dari kemarin sempat ada proses kasus ini di KPK. Makanya saya bilang ya silahkan," tukasnya.
Bima mengaku pemanggilan Syarifah ke KPK itu tidak akan mengganggu kinerja F3 yang baru menjabat sepekan sebagai sekda dan tengah melakukan safari ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengetahui program-program
"Nggak (mengganggu). Ya nggak, kan cuma sehari (izinnya)," tegas Bima Arya
Diketahui selain memanggil Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka RY. Yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, mantan Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan mantan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.
KPK diketahui sudah menahan tersangka RY pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, RY ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk kasus suap, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ryn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB