Minggu, 21 Desember 2025

Tanda Tangan Dipalsukan, Pengusaha Ini Laporkan Abdi Properti ke Polda Jabar

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 18:46 WIB
RESMI LAPORAN : Pengusaha Properti Asal Bogor, Wawan, bersama kuasa hukum Kusnadi di Mapolda Jabar.
RESMI LAPORAN : Pengusaha Properti Asal Bogor, Wawan, bersama kuasa hukum Kusnadi di Mapolda Jabar.

METROPOLITAN. ID - Pengusaha properti Kota Bogor Wawan (40) merasa dirugikan dengan gugatan yang dilayangkan Abdi Properti Indonesia (Abdi Pro) dengan nomor laporan 100/pdt.G/2020/PN Bogor. Bukan tanpa alasan,  Wawan merasa nama baiknya dicemarkan. "Tanpa ada undangan, pemberitahuan saya ternyata sudah berstatus tergugat dilaporkan atas dugaan upaya melawan hukum. Dianggap merugikan Abdi Properti Indonesia. Lucunya, saya mengetahui hal ini justru dari konsumen Abdi Properti Indonesia, " imbuhnya.   Atas dasar tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung menggandeng Kantor Hukum Kusnadi and Partner sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum balik terhadap lapporan tersebut. "Saya sudah keluar dari Abdi Properti sejak 2018. Lah kok sekarang saya diseret seret atas kasus yang saya tidak ketahui sama sekali. Ini kan ngaco, " ketusnya.   Sementara itu, Kuasa Hukum Wawan, Kusnadi mengaku, tak hanya melakukan upaya hukum balik terhadap Abdi Properti Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. "Bahkan kami juga telah melakukan laporan ke Polda Jabar terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Abdi Properti Indonesia. Yakni dugaan melakukan pemalsuan tandatangan dokumen atas nama klien kami, " tegas Kusnadi.   Terkait laporan ke Polda Jabar, lanjut Kusnadi, tepat pada Senin 28 September 2020 pihaknya resmi melakukan laporan dengan nomor LP/B/1065/IX/2020/JABAR/28 September 2020. "Kita akan buktikan siapa yang sebenarnya melawan hukum di sini. Kami mengantongi semua bukti, justru pihak Abdi Properti Indonesia yang melawan hukum karena sudah memalsukan tandatangan klien kami, " jelasnya.   Sementata itu, Manajer Lapangan Abdi Properti Indonesia (Abdi Pro), Moko mengaku belum memahami gugatan balik yang dimaksud. "Maaf saya kurang faham maksud gugatan balik. Secara detailnya seperti apa, " katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hal yang sama saat dikonfirmasi Dirut Abdi Properti Indonesia, Ade Abdurahman, hingga berita ini dilansir tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon untuk dikonfirmasi. (suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X