METROPOLITAN.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah buka suara soal kedatangannya dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/10) lalu. Dalam pemanggilan tersebut, ia mengaku saat berada di KPK, dirinya tidak mendapat pertanyaan apapun dari penyidik dan hanya melengkapi administrasi berita acara. Alhasil, untuk memenuhi proses tanda tangan berita acara tersebut, Syarifah berada di gedung KPK selama setengah jam. Syarifah sendiri dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus rasuah mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY). Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor. "Nggak ada pertanyaan apapun dari KPK. Jadi memang kemarin itu saya diminta datang osebagai saksi. Alhamdulillah prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit. Tidak ada pertanyaan apapun dari KPK. Hanya menandatangani kembali berita acara yang ada kesalahan penghitungan waktu itu tahun 2013,” katanya. Ia menjelaskan, kesalahan penghitungan yang dimaksud yakni terkait upah pungut saat dirinya menjadi Kepala Dispenda Kabupaten Bogor. Di Dispenda itu, kata dia, memang setiap bulannya selalu memberikan upah pungut sehingga ada kesalahan penghitungan. "Lalu dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali. Intinya sebagai warga yang baik, setiap ada permohonan saksi, dimintai keterangan, ya kita harus hadir. Kita harus taat hukum, jadi harus hadir," tandasnya. Ditanya Mengenai waktu pemanggilan yang baru dilakukan saat dirinya sudah eksodus dari Kabupaten Bogor dan jadi F3 di Kota Bogor, ia menyebut hal itu sebagai hak dari KPK untuk mendapatkan data yang diinginkan. "Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya ya Kamis lalu itu, ya saya hadir,” tegas Ipah, sapaan karibnya. Sebelumnya, baru sepekan dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dikabarkan memenuhi panggilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/10). Syarifah dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY). Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan dirinya sudah mengetahui pemanggilan tersebut lantaran yang bersangkutan sudah meminta izin untuk tidak berkantor Kamis (8/10). Bima menyebut, selain memenuhi panggilan KPK, Syarifah juga meminta izin untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai bentuk transisi tugas. "Bu Ipah sudah melapor ke saya (ada pemanggilan KPK). Memang ada keperluan untuk menambah informasi yang sudah disampaikan. Kita dorong KPK untuk mengungkap kasus ini," katanya kepada Metropolitan.id, Kamis (8/10). Ia menambahkan, Syarifah yang dipanggil KPK juga sudah berkomunikasi via WhatsApp (WA) dan sudah melapor kepada wali kota. "Sudah (laporan). Via WA, sudah laporan juga. Jadi Bu ipah izin, satu untuk masih berkomunikasi dengan Kabupaten Bogor karena mungkin ada banyak hal untuk transisi," tegasnya. "Yang kedua, Bu syarifah juga sudah menyampaikan dari awal, karena dari kemarin sempat ada proses kasus ini di KPK. Makanya saya bilang ya silahkan," tukasnya. Bima mengaku pemanggilan Syarifah ke KPK itu tidak akan mengganggu kinerja F3 yang baru menjabat sepekan sebagai sekda dan tengah melakukan safari ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengetahui program-program "Nggak (mengganggu). Ya nggak, kan cuma sehari (izinnya)," tegas Bima Arya. (ryn)