METROPOLITAN.id - Setelah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Senin (12/10). Pemanggilan itu terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan pemotongan uang dan gratifikasi eks Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) "Yang berangkutan akan diperiksa untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Ali menambahkan, Burhanudin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten bogor sekaligus mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Selain Burhanudin, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lain dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno. Lalu Kasubbag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgatara, Kasubbag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat, pihak swasta bernama Muhammad Suhendra, serta seorang wiraswasta dan pengelola pesantren bernama Lesmana. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah buka suara soal kedatangannya dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/10) lalu. Dalam pemanggilan tersebut, ia mengaku saat berada di KPK, dirinya tidak mendapat pertanyaan apapun dari penyidik dan hanya melengkapi administrasi berita acara. Alhasil, untuk memenuhi proses tanda tangan berita acara tersebut, Syarifah berada di gedung KPK selama setengah jam. Syarifah sendiri dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus rasuah mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY). Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor. "Nggak ada pertanyaan apapun dari KPK. Jadi memang kemarin itu saya diminta datang osebagai saksi. Alhamdulillah prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit. Tidak ada pertanyaan apapun dari KPK. Hanya menandatangani kembali berita acara yang ada kesalahan penghitungan waktu itu tahun 2013,” katanya. Ia menjelaskan, kesalahan penghitungan yang dimaksud yakni terkait upah pungut saat dirinya menjadi Kepala Dispenda Kabupaten Bogor. Di Dispenda itu, kata dia, memang setiap bulannya selalu memberikan upah pungut sehingga ada kesalahan penghitungan. "Lalu dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali. Intinya sebagai warga yang baik, setiap ada permohonan saksi, dimintai keterangan, ya kita harus hadir. Kita harus taat hukum, jadi harus hadir," tandasnya. Ditanya Mengenai waktu pemanggilan yang baru dilakukan saat dirinya sudah eksodus dari Kabupaten Bogor dan jadi F3 di Kota Bogor, ia menyebut hal itu sebagai hak dari KPK untuk mendapatkan data yang diinginkan. "Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya ya Kamis lalu itu, ya saya hadir,” tegas Ipah, sapaan karibnya. (kmp/ryn)