METROPOLITAN - Enam pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap anggota Satreskrim Polres Cimahi. Keenam pelaku yang berasal dari Banten dan Jawa Barat ini ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Jawa Barat. Kapolres Cimahi, AKBP Yoris MY Marzuki, menyebutkan, keenam pelaku itu masing berinisial SR (52), warga Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, WR (48), warga Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, MM (48), warga Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, PN (44) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, NH (47) warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dan DM (31) tahun, warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Yoris mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang adanya orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi. Di salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung tempat pelaku menginap, anggota Satreskrim langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak Rp60 juta. Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro melakukan penyelidikan di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang. ”Untuk mengungkap kasus ini, polisi menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya menyelidiki dua orang yang menjual uang palsu tersebut,” kata mantan kapolres Indramayu ini.(tgr/els/py)