METROPOLITAN.id - Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus penebangan pohon yang dilakukan warga berinisial CT, di Jalan Kumbang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, disidangkan di aula Kantor Satpol PP, Selasa (13/10). Dengan dihadiri pihak pemerintah dan terdakwa pelaku penebangan pohon. Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan bahwa sidang Tipiring terhadap penebangan pohon, merupakan yang pertama kalinya. Dalam sidang Tipiring itu, diputuskan oleh hakim bahwa terdakwa bersalah dan terbukti melakukan penebangan pohon tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Diputuskan bahwa terdakwa didenda Rp5 juta dan mesti mengganti pohon yang ditebang dengan 50 batang bibit pohon. "Putusan sidang, terdakwa didenda Rp5 juta dan harus mengganti pohon dengan bibit pohon sebanyak 50 batang bibit pohon," katanya. Ia menjelaskan, terdakwa telah melakukan penebangan pohon jenis Angsana. Awalnya pihak pemohon yang merupakan pemilik bangunan Alfamart, sudah mengajukan permohonan penebangan pohon. Tetapi ketika proses perizinan belum keluar, terdakwa melakukan penebangan pohon dengan alasan khawatir pohon tersebut roboh dan menimpa bangunan Alfamart di lokasi. "Pohon itu sudah pernah dilakukan pemangkasan oleh Disperumkim, lalu pemilik bangunan mengajukan permohonan untuk ditebang. Ketika sudah dipangkas, mereka berpikir boleh ditebang. Padahal izin untuk penebangan belum keluar," jelasnya. Akibat tindakan penebangan pohon itu, lanjut dia, terdakwa melanggar Perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum) pasal 6 huruf g dan Perwali 87 tahun 2018. Dengan sidang Tipiring ini, disebut menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak gegabah atau sembarangan menebang pohon-pohon di Kota Bogor. "Karena ada peraturan yang mengaturnya. Dalam sidang, pihak terdakwa juga menerima hasil keputusan dari hakim. (dil/b/ryn)