METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih melarang delapan sektor beroperasi selama masa pandemi covid-19. Di antaranya adalah kolam renang, bioskop dan taman. Sejak awal PSBB Pra AKB ditetapkan Pemkab Bogor, setidaknya ada delapan sektor usaha yang sampai saat ini belum boleh beroperasi, meski sektor lainnya sudah boleh beroperasi secara bertahap dan dengan catatan. Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, delapan sektor tersebut yakni, kolam renang, bioskop, rumah bernyanyi, gym, panti pijat atau refleksi, spa, taman publik dan pagelaran festival. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pelarangan delapan sektor usaha tersebut lantaran memiliki potensi penyebaran covid-19 yang cukup tinggi. Ia khawatir, jika kedelapannya dipersilakan beroperasi, penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor semakin meningkat. Terlebih, penerapan protokol kesehatan pada delapan sektor ini,m tergolong sulit. "Seperti taman contohnya. Kalau taman dan fasilitas publik kita buka, pasti akan banyak kerumunan di sana. Tidak kita buka saja kondisi covid-19 kita seperti ini, apalagi kalau kita buka," kata Ade Yasin, Kamis (15/10) Ade mengaku, pada perpanjangan keempat PSBB Pra AKB ini pihaknya kembali mengetatkan protokol kesehatan. Baik di ruang publik maupun lingkungan perkantoran. Bahkan, penerapan 30 persen jumlah kapasitas maksimal setiap kegiatan diberlakukan demi mengurangi potensi kerumunan di setiap kegiatan atau acara. "Awalnya kan hanya 50 persen dari jumlah maksimal kapasitas. Sekarang kita perketat lagi, menjadi 150 orang maksimal dalam setiap kegiatan. Dan setiap kegiatan yang mengundang masa banyak tidak boleh berlangsung lebih dari 3 jam," tegasnya. (ogi/b/fin)