METROPOLITAN.id - Anggota Satnarkoba Polres Bogor menciduk 2 pegawai kantor desa di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kedua pegawai berinisial R dan N diamankan karena ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra mengatakan awalnya ia mendapat informasi dari masyarakat kalau ada 2 pegawai desa yang diduga mengonsumsi sabu. "Sekitar dua hari lalu, kita langsung datangi ke kantor desa dan cari orangnya, disitu kita tes urin dan hasilnya positif," katanya saat dihubungi Mentropolitan.id, Rabu (21/10). Saat digeledah, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba. Candra juga belum mengetahui berapa lama kedua staf desa tersebut mengonsumsi sabu. Namun, selama ini para staf desa ini selalu mengonsumsi di rumah dan tidak pernah di kantornya. Terkait pemasok barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait hal itu. "Masih kita kejar (pemasoknya,red). Kita belum bisa menyimpulkan apakah dia pengedar atau bukan selama belum ditemukan barang buktinya," ungkapnya. Setelah dilakukan tes urin, kedua staf desa tersebut langsung dibawa ke yayasan panti rehabilitasi narkoba. Kini, pihaknya masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait pemasok barang haram tersebut kepada kedua staf desa. Sementara itu, Camat Jasinga, Hidayat Saputradinata membekarkan ada 2 staf desa di wilayahnya yang mengonsumsi narkoba. "Iya infonya 2 orang. Langsung diberhentikan oleh kepala desa yang bersangkutan," tutupnya. (Cr3/c/fin)