Minggu, 21 Desember 2025

Berkas Kasus Penyebar Hoax Program Sejuta Rumah Jokowi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Senin, 26 Oktober 2020 | 19:47 WIB

METROPOLITAN.id - Kasus penyebar berita bohong atau hoax program sejuta rumah subsidi Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Berkas kasus yang menjerat perempuan berinisial LM, disebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bogor. Hal itu diungkapkan pelapor yang juga Direktur PT Imza Rizki Jaya (IRJ), Rizayati. Setelah menemui tersangka yang tengah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota, yang bersangkutan disebut masih kekeuh merasa tidak bersalah dan tidak menunjukan itikad baik. "Masih ngotot dan bersikukuh, konten mana katanya yang melanggar hukum. Kasus ini akan banyak yang kena. Sejauh ini baru satu orang yang terjerat, yang ditangkap di sebuah rusun di Jakarta. Yang jelas ini kasus Pencemaran nama baik yang mengarah ke fitnah," katanya kepada awak media, Senin (26/10). Setelah ditangkap dan diproses oleh polisi pekan lalu, sambung dia, berkas kasus LM segera dilimpahkan ke Kejari Bogor dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tersangak dijerat undang-undang ITE Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP. "Tersangka menyebarkan video hoax itu di kanal Youtube miliknya, berita hoax tentang rumah subsidi Pak Jokowi dan mengandung pencemaran nama baik Pak Jokowi dan saya. Makanya kita merasa dirugikan lah, nama saya jelek dan saya malu juga," ujarnya. Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. "Dalam kontennya juga terkandung dia menyebarkan sara. Ancaman pidana nya enam tahun. Intinya itikad baik tetap kami buka, tapi meskipun kita maafkan, proses hukum akan tetap jalan," tukasnya. Sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil meringkus penyebar berita hoax tentang Program Sejuta Rumah Presiden Jokowi, perempuan berinisial LM di Jakarta Timur, Sabtu (18/10) lalu. Saat ini kepolisian masih mendalami tujuan dari LM terkait penyebaran berita hoax. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, LM sudah diamankan karena adanya pelaporan dari saudari R. Pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka sudah ditahan di Polresta Bogor Kota. “Lebih dari dua hari sudah ditahan, kasusnya pencemaran nama baik melalui media elektronik dikenakan UU ITE. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 27 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” katanya, Selasa (20/10) Firman mengatakan, berdasarkan laporan ada beberapa akun yang dilaporkan, tapi terkait LM ditangkap karena melalui akun Youtube yang dimilikinya. "Dia mengakui betul dia yang menyampaikan. Terkait maksud dan tujuannya apa masih kami dalami,” tuntas Firman. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X