Minggu, 21 Desember 2025

Wow, Uang 1,5 Miliar Hasil Korupsi Jalan Diserahkan Kejaksaan

- Senin, 16 November 2020 | 16:26 WIB

METROPOLITAN.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan uang pengganti kasus korupsi atas nama terpidana Azwar sebesar Rp1,5 miliar, Senin (16/11). Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat dalam kasus korupsi pada saat pengerjaan proyek pembangunan Jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan anggaran pembangunan senilai Rp10 miliar pada 2011 lalu. "Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari atas nama Azwar ini adalah hasil dari pada putusan kasasi," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno. Azwar ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan terbukti melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi, dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan. Bambang menjelaskan, meski terpidana Azwar mengembalikan uang pengganti ditambah uang denda sebesar Rp50 juta, hal itu tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman. "Kalo hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau pidana korupsi, selain pokok ada uang pengganti ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara," tegasnya. (ogi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X