Minggu, 21 Desember 2025

Pendidikan Anak Usia Dini Bakal Diatur Perda

- Selasa, 17 November 2020 | 10:29 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini (Paud) pada 2021. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, usulan Perda Paud merupakan gagasan yang diajukan pihaknya untuk menutupi kekosongan pada jenjang satuan pendidikan di Kabupaten Bogor. Pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan, Pemkab Bogor sudah mengatur sejumlah satuan jenjang pendidikan. Mulai dari SD, SMP hingga SMA sederajat. Namun di dalamnya belum mengatur tentang Paud. "Di Perda tentang penyelenggaraan pendidikan itu kan hanya membahas SD sampai SMA sederajat saja. Makannya kita coba ajukan usulan Perda Paud ini agar tidak ada kekosongan pada satuan pendidikan kita," kata Atis, belum lama ini. Perda Paud nantinya akan mencakup seluruh jenjang satuan pendidikan. Baik pendidikan non formal, maupun pendidikan formal. "Pokonya jenjang pendidikan untuk anak 6 tahun ke bawah akan kita atur, baik Paud ataupun TK, baik formal maupun non formal," terangnya. Perda Paud juga bakal mengatur sejumlah regulasi. Mulai dari syarat, ketentuan, administrasi dan aturan main penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan Paud sederajat. "Intinya isinya tidak akan jauh dan pasti akan mengikuti Perda penyelenggaraan pendidikan nomor 6 tahun 2011. Tapi yang pasti, isinya akan kita buat lebih rinci untuk mengatur Paud dan TK. Kita juga akan masukan tentang Paud Holistik Integratif," tutupnya. (ogi/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X